Berita Viral

Saran Menohok Kubu Guru Supriyani ke JPU Soal Pleidoi Ditolak: Berdasarkan Bukti, Bukan Keyakinan

Kubu guru Supriyani memberikan saran menohok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pleidoi yang ditolak.

|
kolase Tribun Sultra
Supriyani dan Andri Darmawan. Saran Menohok Kubu Guru Supriyani ke JPU Soal Pleidoi Ditolak. 

SURYA.co.id - Kubu guru Supriyani memberikan saran menohok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pleidoi yang ditolak.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, awalnya menanggapi santai penolakan JPU.

Namun, Andri menyebut seharusnya menuntut seseorang harus berdasarkan bukti, bukan keyakinan jaksa.

Andri juga tetap meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Supriyani.

“Terkait penolakan pleidoi kami yah biasa saja, tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa untuk menuntut seseorang bersalah harus berdasarkan alat bukti, bukan hanya berdasar keyakinan jaksa semata.”

“Atas penolakan jaksa kami sampaikan tetap pada pleidoi kami yang meminta majelis hakim memutus bebas Ibu Supriyani,” kata Andri dilansir dari Kompas TV.

Baca juga: Tak Cuma Melapor Balik, Guru Supriyani Ingin Orang-orang yang Membuatnya Menderita Juga Dipenjara

Baca juga: Kelanjutan Karir Guru Supriyani Ditentukan Besok, Akankan Mendikdasmen Penuhi Janji Jadikan PPPK?

Sebagai informasi, dalam tuntutan jaksa, Supriyani tetap dinilai bersalah telah melakukan pemukulan pada anak Aipda WH.

Namun jaksa menegaskan tindakan Supriyani ini tidak didasari niat jahat pada muridnya itu.

Sehingga jaksa pun memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bersikukuh guru Supriyani terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap siswa seperti yang didakwakan. 

Meski begitu, jaksa mengatakan perbuatan guru Supriyani itu tidak dapat dijatuhi pidana karena itu dinyatakan lepas dari tuntutan hukum atau onslah.

Penegasan jaksa ini disampaikan saat menanggapi nota pembelaan (pledoi) kuasa hukum guru Supriyani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Kamis (14/11/2024). 

Dalam tanggapannya, JPU yang diwakili Bustanil Nadjamuddin Arifin juga membantah poin yang disampaikan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Bustanil mengatakan tim penasehat hukum terdakwa Supriyani gagal paham hingga berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.

JPU juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasehat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujarnya.

Menurut Bustanil, JPU telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.

Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukan JPU selama persidangan.

Sehingga dalam nota pembelaan Supriyani yang dibacakan penasehat hukum menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.

Baca juga: Pantesan Guru Supriyani Ngotot Penjarakan Aipda WH Jika Sudah Divonis Bebas, Rasakan Penderitaan Ini

Baca juga: Perjuangan Guru Aris Terjang Tanah Longsor Demi Mengajar Siswa SD di Banten, Rela Baju Dinas Kotor

"Karena menurut kami justru penasehat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujarnya.

Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari JPU menuntut Supriyani terbukti melakukan perbuatan tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.

Kemudian kuasa hukum dalam nota pembelaan menyebut JPU tidak memasukan alasan pemaaf dan pembenar uang menjadi dasar JPU menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.

"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasehat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum," kata Bustanil.

Bustanil menyampaikan istilah lepas dari segala tuntutan hukum berarti segala tuntutan hukum yang dilakukan terdakwa Supriyani ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Bustanil.

"Kami penuntut umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dengan alasan perbuatan tersebut tidak dilandaskan dengan niat batin jahat," jelasnya menambahkan. 

Sebelumnya, dalam pledoi, Andri Darmawan meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan dan merehabilitasi nama baik guru Supriyani sesuai harkat dan martabat semula. 

Andri Darmawan menegaskan kliennya secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kami memohon majelis hakim menerima pembelaan tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan terdakwa Supriayni tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Andri dengan lantang. 

Kolase Guru Supriyani. Beginilah Gelagat Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Tetap Ngotot 1 Hal Ini.
Kolase Guru Supriyani. Beginilah Gelagat Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Tetap Ngotot 1 Hal Ini. (Kolase Tribun Sultra)

Andri juga meminta majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan dan tuntutan. 

"Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Supriyani pada harkat dan martabat semula. Serta membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," seru Andri. 

Baca juga: Nasib Pilu Nenek Nurjannah Tinggal Bersama Anak di Gubuk dari Terpal, Dulu Dijanjikan Dapat Bantuan

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Minta Semua Saluran Air Harus Berfungsi saat Musim Hujan

Atas nota pembelaan terdakwa ini, jaksa penuntut umum meminta waktu dua jam untuk memberikan tanggapan. 

Majelis hakim pun menunda persidangan selama dua jam.

Ditemui usai sidang, Andri Darmawan mengungkapkan, di pledoi ini pihaknya memberi gambaran lengkap mengenai fakta-fakta, analisis alat-alat bukti yang bersesuaian serta memiliki kekuatan pembuktian. 

"Kesimpulan akhir kami, Ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, melakukan kekerasan terhadap anak," tegas Andri. 

Andri mengurai, semua saksi fakta yang disumpah menerangkan tidak ada kejadian itu. 

Sementara kesaksian orangtua korban tidak memiliki nilai pembuktian karena testimoni, tidak melihat langsung. 

Keterangan Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang menerangkan bahwa keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini, karena kualitas dipertanyakan, juga diurai dalam pledoi.

Selain itu, keterangan ahli forensik yang mengakibatkan luka bukan diakibatkan pukulan sapu, tapi bisa disebabkan penyebab lain yaitu gesekan dengan benda yang permukaannya pasar, juga menguatkan pembelaannya. 

"Saksi anak juga tidak bersesuaian dengan saksi fakta, seperti anak korban yang menyebut kejadiannya pukul 08.30, padahal saksi guru Lilis memastikan tidak ada kejadian itu," terangnya.

Terkait tuntutan jaksa yang meminta Supriyani dibebaskan, Andri menilai tuntutan itu bukan bebas, tapi lepas. 

Menurut Andri tuntutan ini aneh karena kasus kekerasan disebut tidak ada mensrea atau niat jahat.

Andri justru menuding JPU hari ini dalam posisi dilematis. 

"Pertama, ingin mempertahankan dakwaan bahwa Supriyani bersalah.

Di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpati publik.

Ingin mengesankan dia berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan pada ibu Supriyani," katanya. 

Andri mengaku optimis, hakim akan memutus bebas murni untuk guru Supriyani.  

"Memang itu perbuatan tidak ada sama sekali. Semua alat bukti, tidak ada satu celah pun yang bisa membuktikan Supriyani bersalah," tukasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Baca juga: Kebaikan Penjual Balon di Surabaya Gratiskan Dagangan untuk Anak Yatim, Padahal Untung Pas-pasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved