Berita Viral
Alasan Kubu Guru Supriyani Mau Buru Orang-orang yang Menjerumuskannya, Belum Puas Kapolsek Dicopot
Kubu Guru Supriyani mau memburu orang-orang yang menjerumuskannya ke kasus ini. Siapa saja mereka?
SURYA.co.id - Andri Darmawan, kuasa hukum guru Supriyani mengungkap alasannya akan memburu pihak-pihak yang telah menjerumuskan kliennya di perkara ini.
Menurut Andri, orang-orang yang telah membuat guru Supriyani menjadi tersangka, menahan hingga membawanya ke persidangan, harus mendapat balasan setimpal.
"Kerugian ibu Supriyani belum terbalaskan, dari bulan 4 mengalami tekanan mental, sempat di penjara. Kalau orang-orang yang berkonspirasi tidak mendapat sanksi apa-apa, ini menjadi ketidakadilan," tegas Andri Darmawan dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (14/11/2024).
Dikatakan Andri, kasus guru Supriyani ini harus menjadi pelajaran semua.
"Kita tidak boleh dengan kekuasaan kita, mempermainkan penegakan hukum," tegasnya.
• Motif Terselubung di Balik Desakan Damai Guru Supriyani dan Aipda WH Dibongkar, Demi Hapus Kesalahan
Sebelumnya dalam wawancara dengan Kompas TV, Andri mengaku pihaknya tengah menyiapkan pelaporan balik kepada beberapa pihak.
Terkait siapa saja yang akan dilaporkan Supriyani, Andri masih enggan mengungkapkannya.
Namun yang jelas, pelaporan balik dari Supriyani ini akan dilakukan jika nantinya majelis hakim memberikan vonis bebas kepadanya.
Selain dilaporkan menganiaya murid oleh Aipda Wibowo Hasyim, Supriyani juga dilaporkan disuruh membayar uang Rp 50 juta.
Kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan Rokiman membongkar Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta oleh Kapolsek Baito M Idris.
Atas kasus tersebut Idris dan Wibowo Hasyim sekarang dicopot dari jabatannya.
Selain itu, penyusunan pelaporan balik ini dilakukan oleh Andri sembari menunggu putusan majelis hakim.
“Iya kita lagi siapkan (laporan), sambil menunggu putusan,” kata Andri dilansir Kompas TV, Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut Andri mengungkapkan persiapannya dalam menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Supriyani ini.
Andri menyebut kini pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim saja.
Sidang putusan kasus Supriyani ini pun dijadwalkan digelar pada Senin, (25/11/2024) mendatang.
“Kami tinggal menunggu putusan tanggal 25 November 2024,” ungkap Andri.
Seperti diberitakan, guru Supriyani dilaporkan oleh anggota polisi Aipda WH karena dituding menganiaya anaknya.
Aipda WH adalah pejabat di Polsek Baito.
Namun pada perjalanannya, dalam sidang jaksa menuntut agar hakim membebaskan guru honorer tersebut.
Tak Puas Kapolsek Dicopot

Kubu guru Supriyani ternyata tak puas kalau Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim dicopot saja.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, bahkan menyentil janji yang pernah diucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Andri mengaku pihaknya punya bukti, kalau memang benar Kapolri berjanji memecat oknum polisi yang terbukti minta uang ke guru Supriyani.
Ia meminta agar Kapolri bertindak tegas terhadap oknum polisi yang melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
Andri menyatakan tak cukup jika hanya dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Sosok Pakar Hukum yang Minta Jaksa Peneliti Berkas Perkara Guru Supriyani Diberi Sanksi Disiplin
"Saya pikir Kapolri harus bertindak tegas. Kita tentunya juga mencintai Polri. Polri inititusi besar. Kalau ada aparat misalnya satu-dua orang yang melanggar ngapain dipertahankan," tegas Andri dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV.
"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum. Oknum itu yang harus ditindak cepat," imbuhnya.
Pasalnya, kata Andri, guru Supriyani dan kepala desa telah memberikan keterangan saat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.
"Saya pikir ada tindakan yang lebih cepat lagi Pak Kapolri untuk bagaimana ini supaya cepat ada kepastian. Bukan cuma sekedar dicopot. Bagaimana proses etiknya misalnya," ujarnya.
Baca juga: Tetap Santai Meski Pembelaan Guru Supriyani Ditolak, Andri Darmawan Malah Siapkan Laporan Balik
Ditanyakan apakah tidak cukup dengan keputusan pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
"Kalau dicopot kan gampang saja. Orang dicopot misalnya di pindahkan di tempat lain.
Sebenarnya belum ada efek terhadap tindakan-tindakan mereka. Misalnya meminta Rp50 juta uang kemudian ada menerima uang Rp2 juta. Harusnya di pihak Propam cepat," bebernya.
"Pak Kapolri kan menyatakan kalau terbukti akan dipecat. Kami ada buktinya, ada saksi-saksinya semua termasuk ada rekaman," tambahnya.
Andri menegaskan pihaknya membutuhkan proses yang transparan.
"Karena masyarakat menyangsikan bagaimana sih terhadap para pelaku. Apakah benar-benar akan diproses sesuai dengan etik dan transparan," pungkasnya.
Andri juga berharap dalam sidang putusan pada 25 November mendatang, hakim dapat mengambil putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Sebelumnya, Kapolsek Baito Iptu MI dan Kanit Reskrim Aipda AM ke Polres Konsel telah dicopot dari jabatannya.
Pencopotan ini dilakukan karena imbas dari kasus Guru Supriyani.
Baca juga: 2 Misi Besar Kubu Guru Supriyani Jika Divonis Bebas, Singgung Soal Pencopotan Kapolsek Baito
Mereka diduga meminta uang hingga 50 juta rupiah kepada guru Supriyani.
Jika tuduhan itu terbukti, tak cuma dicopot, mereka juga bakal dipecat dari institusi Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai Rp50 juta di kasus guru honorer Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata dia usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, melansir dari ANTARA.
Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan, saat ini tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.
“Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.
Diketahui, Kapolsek Baito Iptu MI dan Kanit Reskrim Aipda AM ke Polres Konsel telah dicopot dari jabatannya, terkait permintaan minta uang Rp2 juta ke Supriyani agar guru honorer tersebut tidak ditahan kasus pemukulan terhadap muridnya.
Kapolres Konawe Selatan (Konsel), AKBP Febry Sam enggan mengomentari pencopotan dua anak buahnya di Polsek Baito tersebut.
Baca juga: Sosok Eks Wakil Ketua LPSK yang Sebut Jaksa Cuci Dosa soal Tuntutan Bebas Guru Supriyani
AKBP Febry hanya membenarkan telah menarik dua personelnya yakni Kapolsek Baito Iptu MI dan Aipda AM yang menjabat Kanit Reskrim ke Polres Konsel.
"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres. Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito," katanya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024).
Saat ditanya apakah dua anak buahnya itu dicopot karena terbukti meminta uang Rp2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito, Febry tak mau berkomentar.
Kapolres Konsel hanya mengungkapkan penarikan personel untuk menurunkan tensi, karena desakan publik.
"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," tutur AKBP Febry Sam.
Sebelumnya Iptu Muh Idris dan Aipda Amiruddin diperiksa Propam Polda Sultra.
Keduanya terindikasi melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi yang menjerat guru Supriyani sebagai terdakwa.
Baca juga: Sosok Anggota Komisi III DPR yang Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani: Luar Biasa
Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin diduga meminta uang Rp 2 juta dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Sholeh mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.
Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.
Jika dalam pemeriksaan kode etik keduanya terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra," ucapnya.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Propam Polda Sultra pun sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan polisi termasuk Aipda WH.
Selain itu, Propam Polda Sultra pun turut memeriksa Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani, dan suaminya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menanti 'Serangan Balik' Guru Supriyani
Guru Supriyani
Andri Darmawan
Guru Supriyani dituntut bebas
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.