Berita Viral

Sosok Pakar Hukum yang Minta Jaksa Peneliti Berkas Perkara Guru Supriyani Diberi Sanksi Disiplin

Kasus guru Supriyani mendapat sorotan tajam dari seorang Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti. Minta Jaksa Peneliti Berkas Perkara disanksi.

kolase Tribun Sultra dan Tribunnews
Guru Supriyani dan Azmi Syahputra. Azmi merupakan Pakar Hukum yang Minta Jaksa Peneliti Berkas Perkara Guru Supriyani Diberi Sanksi Disiplin. 

SURYA.co.id - Kasus guru Supriyani mendapat sorotan tajam dari seorang Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.

Menurut pakar tersebut, jaksa peneliti dari kejaksaan negeri (Kejari) Konawe Selatan harusnya diberikan sanksi disiplin atas kinerjanya. 

Pakar tersebut adalah Azmi Syahputra.

Dikatakan Azmi, tuntutan bebas terhadap guru Supriyani membuktikan bahwa kesalahan atau tindak pidana apa yang didakwakan tidak terbukti. 

Hal ini kontradiktif dengan sikap jaksa peneliti yang menyatakan lengkap berkas perkara yang dikirimkan penyidik. 

Baca juga: Tetap Santai Meski Pembelaan Guru Supriyani Ditolak, Andri Darmawan Malah Siapkan Laporan Balik

Bahkan jaksa ini juga yang memutuskan untuk menahan guru Supriyani karena diduga keras melakukan tindak pidana dan ada dua alat bukti.

Namun ternyata, kinerja jaksa peneliti ini kontradiktif dengan jaksa yang menyidangkan perkara di pengadilan.

Hal ini menunjukkan jaksa peneliti kurang hati-hati. 

"Jaksa di persidangan ketukan hati nurani, moralnya bersuara. Sedangkan jaksa peneliti berkas kurang hati-hati. Biasanya akan kena sanksi kinerja. Pasti akan ada. Pedoman Jaksa agung, biasanya kalau ada jaksa unprofesional, unprosedural ini akan dikenakan (sanksi)," ungkap Azmi Syahputra dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (12/11/2024).

Menurut Azmi, kinerja jaksa dalam kasus ini harus dilihat dari dua sisi.

Baca juga: 2 Misi Besar Kubu Guru Supriyani Jika Divonis Bebas, Singgung Soal Pencopotan Kapolsek Baito

Bagi jaksa yang menyidangkan, karena dia berani mendobrak, melakukan terobosan menggunakan nurani dan moralnya dengan melihat fakta tidak seperti yang diceritakan di berkas, maka dia layak diapresiasi. 

"Harus diberikan juga sanksi secara disiplin atau kinerja kepada jaksa peneliti yang tidak hati-hati," tegasnya. 

Azmi melihat selama ini kinerja jaksa hanya melihat berkas, tanpa mengetahui fakta sebenarnya yang terjadi karena tidak bersentuhan langsung dengan subyek hukumnya. 

"Ke depan, berkaitan masyarakat yang sudah terbuka, jaksa tidak hanya dibatasi dalam ruang lingkup berkas perkara, tapi bisa konfirmasi," tegasnya. 

Apalagi, lanjut Azmi, di kasus ini sudah jelas bahwa sang guru baru disangkakan pertama, dan nilai kerugian yang disangkakan juga tidak tinggi, sehingga seharusnya sudah selesai di tingkat kepolisian atau kejaksaan.

Baca juga: Sosok Eks Wakil Ketua LPSK yang Sebut Jaksa Cuci Dosa soal Tuntutan Bebas Guru Supriyani

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved