Berita Gresik

Lelang Serentak Aset Penunggak Pajak di Jatim, Kemenkeu Wilayah Jatim Dapatkan Rp 12,99 Miliar

Tri Bowo mengatakan, 89 aset hasil sitaan atau eksekusi pajak dilelang dengan total nilai Rp 12,9 miliar. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Lelang serentak oleh Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur di Kanwil DJBC Jawa Timur II, Jalan Raden Intan Malang, Kamis (14/11/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur (Jatim) mengadakan lelang serentak barang sitaan dan barang milik Negara (BMN) senilai Rp 12,99 miliar. 

Lelang serentak berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Jatim II, Jalan Raden Intan Malang, Kamis (14/11/2024). 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III, Tri Bowo mengatakan, 89 aset hasil sitaan atau eksekusi pajak dilelang dengan total nilai Rp 12,9 miliar. 

Barang tersebut berasal dari 41 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III. 

Selain itu, ada aset non eksekusi sebanyak 20 aset, berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II, Kanwil DJP Jawa Timur II dan III, serta Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Jawa Timur dengan nilai limit sebesar Rp 891 juta. 

Barang yang dilelang terdiri berbagai jenis, mulai kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan sampai dengan tanah dan bangunan.  Di samping itu, ada juga sepeda, mesin, dan jenis barang lainnya yang menarik.

”Lelang aset ini dilaksanakan secara daring melalui situs ww.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Objek yang dilelang secara daring ini adalah aset sitaan dari triwulan III Tahun 2024. Sehingga, total nilai sebesar Rp 12,9 miliar,” kata Tri Bowo melalui rilisnya.   

Tri Bowo menambahkan, lelang serentak bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari penyelesaian atau pencairan piutang negara melalui lelang barang aset sitaan, sehingga ada penerimaan kas yang disetor ke Negara.

”Wajib Pajak yang tidak membayar utang pajaknya dan tidak mempunyai aset yang dapat disita, dapat dilakukan gijzeling atau paksa badan,  dengan dititipkan ke Lembaga Pemasayarakat (LP), yang akhirnya dibayar utangnya,” imbuhnya. 

Menurut Tri Bowo, terkait utang pajak, DJP berwenang melakukan sita dan lelang atau gijzeling.

”Harapannya, pada lelang kali ini barang sitaan dapat terjual semua dengan harga tinggi di atas limit harga yang telah ditetapkan appraisal,” katanya.

Sementara Kakanwil DJKN Jatim, Dudung Rudi Hendratna mengatakan, dasar hukum pelaksanaan lelang serentak  yaitu Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908,  yang merupakan cikal bakal mekanisme lelang di Indonesia pada ketentuan 116 tahun yang lalu. 

“Sekarang masih dipergunakan. Juga Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,” kata Dudung. 

Dudung menambahkan, wajib pajak mempunyai hutang ke DJP, DJBC atau Piutang Negara lainnya, jika tidak dibayar dan telah dilakukan upaya penagihan maka akan disita.  ”Maka akan ada penyitaan dan barang sitaannya dijual melalui lelang seperti ini,” imbuhnya. 

Menurut Dudung, penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. “Lelang serentak hari ini dibagi dalam 89 lot,” katanya. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved