Berita Gresik

Lelang Serentak Aset Penunggak Pajak di Jatim, Kemenkeu Wilayah Jatim Dapatkan Rp 12,99 Miliar

Tri Bowo mengatakan, 89 aset hasil sitaan atau eksekusi pajak dilelang dengan total nilai Rp 12,9 miliar. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Lelang serentak oleh Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur di Kanwil DJBC Jawa Timur II, Jalan Raden Intan Malang, Kamis (14/11/2024). 

Begitu juga disampaikan Kakanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi,, sebelum sampai ke tahapan penyitaan aset, telah dilaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun tidak ada iktikad untuk melunasi utang ke negara, sehingga barang sitaan dilelang. 

”Lelang barang sitaan dari Bea Cukai adalah dari penegakan hukum. Apabila proses hukumnya selesai, maka barang sitaan menjadi barang milik negara. Yang masih bernilai akan dilelang, sedang yang tidak berpotensi dan ilegal serta membahayakan akan dimusnahkan,” kata Agus. 

Kegiatan Lelang serentak ini melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak,  Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di wilayah Jawa Timur.

Dan dikoordinir oleh Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, yang dipimpin Sigit Danang Joyo, yang juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved