Berita Viral
Minta Jaksa Peneliti Berkas Perkara Guru Supriyani Diberi Sanksi Disiplin, Azmi: Ada Upaya Sirkusnya
Tuntutan bebas guru Supriyani menunjukkan kinerja buruk jaksa peneliti yang menyatakan lengkap perkara dugaan penganiayaan anak Aipda WH.
SURYA.CO.ID - Tuntutan bebas guru Supriyani menunjukkan kinerja buruk jaksa peneliti yang menyatakan lengkap perkara dugaan penganiayaan anak Aipda WH.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meminta jaksa peneliti dari kejaksaan negeri (Kejari) Konawe Selatan ini diberikan sanksi disiplin atas kinerjanya.
Dikatakan Azmi, tuntutan bebas ini membuktikan bahwa kesalahan atau tindak pidana apa yang didakwakan tidak terbukti.
Hal ini kontradiktif dengan sikap jaksa peneliti yang menyatakan lengkap berkas perkara yang dikirimkan penyidik.
Bahkan jaksa ini juga yang memutuskan untuk menahan guru Supriyani karena diduga keras melakukan tindak pidana dan ada dua alat bukti.
Baca juga: Praktisi Tuding Tuntutan Bebas Guru Supriyani Upaya Jaksa Cuci Dosa, Pakar Hukum Sebut Kontradiktif
Namun ternyata, kinerja jaksa peneliti ini kontradiktif dengan jaksa yang menyidangkan perkara di pengadilan.
Hal ini menunjukkan jaksa peneliti kurang hati-hati.
"Jaksa di persidangan ketukan hati nurani, moralnya bersuara. Sedangkan jaksa peneliti berkas kurang hati-hati. Biasanya akan kena sanksi kinerja. Pasti akan ada. Pedoman Jaksa agung, biasanya kalau ada jaksa unprofesional, unprosedural ini akan dikenakan (sanksi)," ungkap Azmi Syahputra dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (12/11/2024).
Menurut Azmi, kinerja jaksa dalam kasus ini harus dilihat dari dua sisi.
Bagi jaksa yang menyidangkan, karena dia berani mendobrak, melakukan terobosan menggunakan nurani dan moralnya dengan melihat fakta tidak seperti yang diceritakan di berkas, maka dia layak diapresiasi.
"Harus diberikan juga sanksi secara disiplin atau kinerja kepada jaksa peneliti yang tidak hati-hati," tegasnya.
Azmi melihat selama ini kinerja jaksa hanya melihat berkas, tanpa mengetahui fakta sebenarnya yang terjadi karena tidak bersentuhan langsung dengan subyek hukumnya.
"Ke depan, berkaitan masyarakat yang sudah terbuka, jaksa tidak hanya dibatasi dalam ruang lingkup berkas perkara, tapi bisa konfirmasi," tegasnya.
Apalagi, lanjut Azmi, di kasus ini sudah jelas bahwa sang guru baru disangkakan pertama, dan nilai kerugian yang disangkakan juga tidak tinggi, sehingga seharusnya sudah selesai di tingkat kepolisian atau kejaksaan.
Diajukannya kasus ini hingga persidangan menurut Azmi ada kemungkinan pihak-pihak yang mencoba bermain sirkus sejak awal.
"Ya mungkin mau main-main sirkus sih dari awal. Ada upaya sirkusnya juga," tudingnya.
Apalagi, lanjutnya, di tingkat kepolisian kasus hingga hingga tertahan selama dua bualn.
"Ada apa harus terpending 2 bulan di kepolisian," kritiknya.
Apalagi lanjut Azmi, di tingkat kepolisian sudah punya mekanisme restorative justice, begitu juga kejaksaan.
"Artinya 2 filter ini kenapa?. Artinya, ada penumpang gelap yang nebeng dalam kasus ini.
"Cuma baru pertama dilakukan ibu guru kepada anak itu, syarat RJ kan bisa terpenuhi. Nilai kerugian tidak tinggi. Seharusnya dari awal penyidikan harus obyektif, teliti, profesional, humanis.
"Kenapa di tengah jalan baru humas? Berarti ada sesuatu yang tidak terang di awal," kritiknya.
Kasi Pidum Dicopot

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menonaktifkan Andi Gunawan dari jabatan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel).
Andi Gunawan dinonaktifkan dari jabatan imbas kasus guru Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang diduga menganiaya muridnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan, sampai saat ini jabatan Kasi Pidum masih dijabat oleh Andi Gunawan.
"Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel), mas," katanya saat dikonfirmasi TribunSultra, Senin (4/11/2024).
Namun, untuk sementara waktu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.
Baca juga: Isi Rekaman Pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito Soal Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani
Alasannya, karena Andi Gunawan sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," katanya.
Penarikan, kata Dody, dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.
"Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelasnya.
Dody mengatakan, penarikan Kasi Pidum tersebut dilakukan sejak pekan lalu.
"Kalau tidak salah sprin (surat perintah) dari pekan lalu," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksanya dalam kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya murid.
Hanya saja, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri Konsel untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.
Kasus ini sudah sampai di pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.
Baca juga: Jawaban Guru Supriyani Atas Tawaran Bupati Konsel Tinggal di Rumah Dinas, Lebih Bagus di Rumah Ortu
Namun, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara Restoratif Justice sejak awal.
"Seharusnya bisa diselesaikan secara Restorative Justice," katanya beberapa waktu lalu.
Untuk itu, setelah mendapatkan laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Nantinya setelah itu, kata Anang, usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.
"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Azmi Syahputra
Guru Supriyani
Guru Supriyani dituntut bebas
Kejari Konawe Selatan
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.