Berita Viral

Praktisi Tuding Tuntutan Bebas Guru Supriyani Upaya Jaksa Cuci Dosa, Pakar Hukum Sebut Kontradiktif

Praktisi hukum Edwin Partogi menilai tuntutan bebas untuk guru Supriyani hanya cara jaksa untuk cuci dosa. Katanya, jaksa mau jadi pahlawan.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv
Tuntutan bebas untuk guru Supriyani dikritisi praktisi Edwin Partogi dan Pakar Hukum Azmi Syahputra. 

SURYA.CO.ID - Praktisi hukum Edwin Partogi menilai tuntutan bebas untuk guru Supriyani hanya cara jaksa untuk cuci dosa.

Edwin beralasan proses persidangan terhadap guru Supriyani ini tidak akan terjadi kalau tidak ada dakwaan jaksa.

Dan, dari sejak penyerahan perkara, jaksa memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara, namun itu tidak dilakukan. 

"Ini (tuntutan bebas) ada kesan bagian dari cuci dosa dari jaksa," sebut Edwin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (12/11/2024). 

Selain itu, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini juga melihat ada nuansa tidak ikhlas jaksa dalam membuat tuntutan. 

Baca juga: Imbas Guru Supriyani Dituntut Bebas, Susno Duadji Bongkar 3 Kesalahan Jaksa, Pengacara Sebut Absurd

Hal ini beralasan karena sesuai fakta persidangan, dari bukti scientifik dan keterangan ahli dokter forensik RS Bhayangkara, menyebutkan luka yang dialami D tidak disebabkan pukulan sapu ijuk. 

Lukanya, bukan memar, tapi melepuh sepertti luka bakar dan seperti luka lecet.

Hal ini membantah barang bukti yang dihasdirkan di sidang.

Ketiga, Edwin melihat tuntutan bebas atau lepas ini upaya jaksa mengubah posisinya menjadi pahlawan. 

Dia menuding jaksa mencari panggung di tuntutan bebas ini. 

"Jaksa cari panggung lain agar dikatakan dia bagian pahlawan perkara ini. Padahal, dari awal, perkara ini gak akan lanjut kalau jaksanya profesional dalam menangani perkara sejak awal," tegasnya. 

Edwin melihat ada ketidakprofesional jaksa di perkara ini, mulai dari menerima berkas dari penyidik, menahan Supriyani hingga menyerahkan berkas ke pengadilan. 

"Di penyidikan gak, di jaksa ditahan. Pelepasan dari tahanan itu kan karena penetapan pengadilan," tukasnya. 

Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, tuntutan bebas yang diberikan jaksa di kasus guru Supriyani, bukan hal aneh karena diatur di undang-undang kejaksaan dan pedoman jaksa agung. 

Namun, tuntutan bebas ini sangat kontradiktif, kalau disandingkan dengan upaya penahanan yang sudah dilakukan jaksa. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved