Berita Viral

Lagi, Susno Duadji Bandingkan Kasus Guru Supriyani dan Kasus Vina Cirebon: Direkayasa, Saksi Palsu

Mantan Kabareskrim Susno Duadji lagi-lagi membandingkan kasus Guru Supriyani dengan kasus Vina Cirebon. Sama-sama direkayasa.

kolase Tribunnews dan Tribun Sultra
Vina Cirebon dan Supriyani. Lagi, Susno Duadji Bandingkan Kasus Guru Supriyani dan Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji lagi-lagi membandingkan kasus Guru Supriyani dengan kasus Vina Cirebon.

Menurut Susno, kedua kasus ini sama-sama direkayasa, saksi dan barang buktinya disebut palsu.

"Kedua kasus ini sama. Sama-sama direkayasa," kata Susno Duadji dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Senin (11/11/2024). 

Susno mengatakan kasus Vina sebenarnya kecelakaan lalu lintas tunggal. Tapi kemudian direkayasa  menjadi kasus pembunuhan. 

"Sedangkan, kasus guru honorer Supriyani sebenarnya entah luka di sawah, entah luka karena berantem, entah luka akibat di rumah tapi dirubah menjadi luka karena dianiaya guru," beber Susno. 

Baca juga: Kecewa Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kubu Aipda WH Malah Singgung Batal Damai: Harusnya Bersalah

"Kemudian saksi-saksinya sama saksi palsu, saksi buatan. Barang buktinya juga begitu," imbuhnya. 

Hanya bedanya, kata Susno, cara penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan termasuk cepat karena memang proses pengadilan.

"Ini kan viralnya setelah ditahan oleh Jaksa kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Nah di pengadilan pun tidak bisa berlama-lama ada batas waktunya gitu," tuturnya. 

"Kalau kasus Vina terjadi 2016. Orangnya sudah dipidana, pidananya tidak ada batasnya. Seumur hidup," tambahnya.

Sebelumnya, Susno Duadji juga pernah menyebut kasus guru Supriyani ini mirip dengan kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Usai Kapolsek Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Susno Malah Minta Disanksi Lebih: Tak Cukup

Hal ini diungkapkan Susno dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV.

Menurut Susno, kedua kasus ini sama-sama direkayasa menjadi seolah-olah kasus besar.

Selain itu, banyak keanehan dan kejanggalan dalam proses hukum yang diberlakukan.

Lantas, seperti apa analisis Susno terkait kasus guru Supriyani?

"Pertama, saya meninjau dari segi penyelidikan dan penyidikan karena pintu daripada perkara ini berawal dari penyelidikan dan penyidikan.

Ternyata penyelidikan tidak dilakukan karena tidak tertangkap tangan.

Mereka seolah langsung saja memotong jalur ke penyidikan tapi penyidikan pun belum ada laporan polisi," beber Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV.

"Contohnya apa? Dia telah melakukan penyitaan sapu, memanggil, memeriksa. Padahal laporan polisi belum ada. Ini bukan tertangkap tangan. Kecuali kalau tertangkap tangan bisa ke situ, imbuhnya.

Menurut Susno kasus ini semestinya kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Mengapa? Karena dari filter penyidikan perkara ini tidak ada buktinya.

"Mari kita lihat saksi saksi dewasa. Hanya berapa orang saksi dewasa. Bukanlah saksi yang melihat, mendengar, menyaksikan langsung tapi saksi yang dapat cerita," tuturnya.

Baca juga: 3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani Dikuliti Susno Duadji, Pantesan Kuasa Hukum Sebut Aneh

"Kemudian ada saksi anak. Saksi anak menurut hukum acara kita kan bukanlah saksi. Tapi keterangan dia bisa dipakai untuk memperkuat saksi dewasa yang disumpah. Berarti saksi sudah sangat-sangat lemah," lanjutnya.

"Kemudian keterangan ahli. Keterangan ahli hanya berdasarkan visum. Visumnya sangat lemah.

Dipukulnya dengan gagang sapu hijjau bulat tapi kok lukanya luka benda tajam? Goresan. Itu enggak masuk akal juga," sambungnya.

"Kemudian yang ketiga surat yang dibuat surat itu mungkin visum atau apa saya enggak tahu. Lemah juga," imbuhnya.

"Keempat keterangan tersangka yang sekarang menjadi keterangan terdakwa. Tersangka atau terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Nah itu dari nilai kualitas.

Kemudian cara mengambil keterangannya. Cara mengambil keterangannya ini terlalu berpusat atau berfokus pada pengakuan terdakwa atau tersangka di polisi yaitu dengan dibujuk.

Dibujuk kalau kamu mengaku ini bisa minta maaf bisa dan sebagainya. Ini sudah enggak enggak benarlah. Artinya proses penyidikannya Ini sangat-sangat lemah," imbuhnya.

Baca juga: Tak Cuma Dicopot, Ini Ancaman Kapolri ke Kapolsek dan Kanit Baito Jika Minta Uang Guru Supriyani

Dengan kondisi tersebut, kata Susno, diharapkan pada tingkat jaksa penuntut ini perkara ini dikembalikan P19 atau ditolak tidak menjadi P21.

"Tetapi aneh pada jaksa penuntut perkara ini langsung diterima. Enggak tahu berapa kali P19nya. Dari segi berkas sudah cukup, sudah lengkap kelengkapan berkasnya.

Susno Duadji (kiri), Pensiunan Jenderal Bintang 3 yang Sebut Kasus Guru Supriyani Bau-bau Rekayasa.
Susno Duadji (kiri), Pensiunan Jenderal Bintang 3 yang Sebut Kasus Guru Supriyani Bau-bau Rekayasa. (kolase youtube dan Tribun Sultra)

Loh! Ini kan pidana. Pidana itu bukan kelengkapan formal diuji pembuktiannya secara materil. Kebenaran materil," tandasnya.

Susno menyebut nampaknya penanganan kasus ini grasa-grusu atau tergesa-gesa.

Terlebih penyidik harusnya memperhatikan soal aturan terkait perlindungan guru.

"Ada enggak peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan guru. Ternyata ada PP tahun 2004 pasal 39 ayat 1 Pasal 40. Apalagi kalau ini tidak terbukti," ucapnya.

Ditanyakan apakah permasalahan yang terjadi antara guru Supriyani dengan salah satu murid di sekolah tempatnya mengajar pantas dilihat sebagai satu tindak pidana?

Baca juga: Gelagat Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Tetap Ngotot 1 Hal Ini, Pengacara Akan Ajukan Pledoi

"Kan sudah ada yurisprudensi yang mengikat sekali yaitu pasal 39 ayat 1 Pasal 40 pasal 41 42. Itu sepanjang tidak berlebihan tidak bisa dituntut, tidak bisa dihukum," ujarnya.

Seandainya yakin menurut alat bukti, kata Susno, yang ada justru semua alat bukti itu menunjukkan bahwa peristiwa pemukulan atau peristiwa penganiayaan itu tidak ada.

"Ini mirip kasus Cirebon (kasus Vina). Kalau kasus Cirebon kecelakaan lalu lintas dirubah menjadi pembunuhan.

Kalau ini entah kasus dia jatuh, entah kasus dia berkelahi, entah kasus ini terjadi di rumah atau di mana. Tapi dibuat menjadi gini," paparnya.

"Wong Bu Supriyani ini tuh guru kelas 1B kok peristiwanya ini di 1A. Hebat benar guru menjajah ke kelas lain. Kan ada guru kelasnya," pungkasnya.

Keterangan Susno Duadji dalam sidang guru Supriyani membuat JPU dan kubu Aipda WH bereaksi.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melayangkan protes atas kesaksian mantan Kabareskrim tersebut.

Sedangkan kubu Aipda WH, mengkritik kesaksian Susno yang dianggap tak objektif.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved