Berita Viral

Kecewa Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kubu Aipda WH Malah Singgung Batal Damai: Harusnya Bersalah

Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru Supriyani mendapat respon sinis dari kubu Aipda WH. Malah singgung soal batal damai.

|
youtube
Kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram (kiri) dan kubu guru Supriyani (kanan). Kecewa Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kubu Aipda WH Malah Singgung Batal Damai. 

SURYA.co.id - Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru Supriyani mendapat respon sinis dari kubu Aipda WH.

Aipda WH melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhram, mengaku kecewa dengan hal ini.

Bahkan, La Ode menyinggung tentang pencabutan surat damai yang dilakukan guru Supriyani sebelumnya.

"Tentu saja kami sedikit kecewa ya, jadi harusnya memang Supriyani ini terbukti bersalah" ujar La Ode, melansir dari tayangan Nusantara TV.

La Ode juga menyinggung ada pihak yang mencari panggung, di balik pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani.

Baca juga: Usai Pasang Badan Bantu Guru Supriyani, Abdul Halim Momo Minta ke Hakim: Vonis Bebas Tanpa Syarat

Baca juga: Praktisi Tuding Tuntutan Bebas Guru Supriyani Upaya Jaksa Cuci Dosa, Pakar Hukum Sebut Kontradiktif

"Ada banyak pemain sirkus menumpang, ada banyak pihak-pihak yang mencari panggung yang memaksakan setelah mediasi berlalu. Setelah mediasi kemudian mencabut kembali" ujar La Ode.

Sementara di sisi lain, Supriyani bersyukur dengan keputusan JPU.

Namun, ia tetap ngotot kalau ia tak memukul siswanya seperti yang dituduhkan.

Supriyani juga berharap dirinya bisa divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," kata Supriyani usai sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024), melansir dari Tribunnews.

Supriyani pun menegaskan bila dirinya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D, anak dari Aipda WH seperti yang dituduhkan selama ini.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," kata Supriyani.

Sebelumnya, tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega. 

Pasalnya, dalam tuntutan itu, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. 

Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved