Berita Viral
Imbas Kasus Guru Supriyani yang Menggemparkan, Wapres Gibran Wanti-wanti Ini: Jangan Ada Lagi
Kasus guru Supriyani yang menggemparkan publik masih berbuntut panjang. Disorot juga oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus guru Supriyani yang menggemparkan publik masih berbuntut panjang.
Bahkan disorot juga oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Girban menegaskan jangan ada lagi kasus-kasus kekerasan dan perundungan terhadap murid maupun kriminalisasi terhadap guru.
Gibran mengatakan lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para guru maupun murid.
"Jadi, sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru," ujar Gibran saat memberi arahan dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin, melansir dari ANTARA.
Baca juga: Bupati Konsel Malah Dikritik Habis-habisan Usai Guru Supriyani Dituntut Bebas, Susno Duadji: Aneh
Wapres menekankan bahwa meski saat ini sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, regulasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk "menyerang" guru.
Dia mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bersama-sama mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru. Menurutnya, adanya perlindungan hukum bagi guru dapat menciptakan rasa aman dan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk mendidik secara lebih disiplin.
"Jadi, mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru.
Jadi, guru bisa nyaman dan mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan perlindungannya," kata Gibran.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Kecewa Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kubu Aipda WH Malah Singgung Batal Damai: Harusnya Bersalah
FKUB Sultra mengajak seluruh pihak yang berperkara dalam kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani agar memilih jalan untuk berdamai sesuai ajaran agama.
Ketua FKUB Provinsi Sultra KH Hasanuri saat ditemui di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa segala bentuk perselisihan telah diatur di dalam ajaran agama agar bagaimana yang bertikai segera berdamai.
"Terkait perkara Supriyani lebih baik didamaikan, dicarikan jalan titik temu, dan semua agama mengajarkan untuk memilih jalan damai, agama Islam juga mengajarkan untuk lebih memilih jalan damai," kata KH Hasanuri, mlansir dari ANTARA.
Dia menyebutkan bahwa begitu pula dengan perkara guru honorer Supriyani dan keluarga Aipda Wibowo Hasyim yang saat ini tengah berperkara agar mendapatkan kesepakatan terbaik untuk damai.
"Perdamaian adalah jalan yang terbaik, untuk itu harus ada kesepakatan dan tidak saling merugikan," ujarnya.
KH Hasanuri juga menyampaikan bahwa perkara yang semula biasa-biasa saja terkait guru Supriyani ini sudah semakin membesar dan menimbulkan dukungan pro dan kontra dari kasus tersebut.
"Awalnya mungkin ini kan masalah biasa-biasa saja, tetapi akhir-akhir ini sudah semakin membesar, masyarakat pro dan kontra, untuk itu mari kita sama-sama carikan jalan damai," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap agar seluruh elemen masyarakat yang mengikuti perkara Supriyani itu tidak gampang terprovokasi, agar tidak menambah perselisihan yang semakin luas.
Baca juga: Usai Pasang Badan Bantu Guru Supriyani, Abdul Halim Momo Minta ke Hakim: Vonis Bebas Tanpa Syarat
"Kita semua ini saudara, mesti saling menjaga, dan kita juga harus melihat beberapa konflik yang pernah terjadi sebelumnya, kita mesti belajar dari itu, jadi jangan gampang kita terprovokasi, menghargai perbedaan dan sama-sama kita majukan Sultra," tambah KH Hasanuri.
Diketahu, nasib terbaru Supriyani saat ini telah dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Supriyani bersyukur dengan keputusan JPU.
Namun, ia tetap ngotot kalau ia tak memukul siswanya seperti yang dituduhkan.
Supriyani juga berharap dirinya bisa divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," kata Supriyani usai sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024), melansir dari Tribunnews.
Supriyani pun menegaskan bila dirinya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D, anak dari Aipda WH seperti yang dituduhkan selama ini.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," kata Supriyani.
Baca juga: Usai Kapolsek Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Susno Malah Minta Disanksi Lebih: Tak Cukup
Sebelumnya, tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega.
Pasalnya, dalam tuntutan itu, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.
"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.
JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.
Tak hanya itu, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.
Baca juga: Tak Cuma Dicopot, Ini Ancaman Kapolri ke Kapolsek dan Kanit Baito Jika Minta Uang Guru Supriyani
"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.
Karena itu, jaksa menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.
Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga JPU menjelaskan, Supriyani terbukti tidak melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.
"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

Meski dituntut bebas, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.
Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.
Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Wapres Gibran
Gibran Rakabuming Raka
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Eks Staf Menteri yang Sindir Kejagung Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina: Gak Berani |
![]() |
---|
Tetangga Kaget Dwi Hartono Jadi Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Sosok Aslinya Terungkap |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.