Berita Viral

Pencopotan Kapolsek dan Kanit Polsek Baito Imbas Minta Guru Supriyani Rp 50 Juta? Ini Kata Kapolres

Kapolres Konawe Selatan mencopot Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin. Ini alasannya!

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam menyebut alasan di balik pencopotan kapolsek dan kanit reskrim Polsek Baito. 

"Iya, satu lorongku, di Jalan Sewerigading," katanya.

Ia mengatakan kalau AKBP Febry juga menyelesaikan masa sekolahnya di Kabupaten Muna, Provinsi Sultra.

"Iya dia sekolah di sana," ujarnya.

Sebelum menjadi Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam menjabat sebagai Subdit Teror dan Radikal Baintelkam Polri.

Subdirektorat (Subdit) Teror dan Radikal, tempat AKBP Febry Sam bertugas sebelumnya, merupakan bagian dari Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan (Ditkamsus Baintelkam) Polri.

Selama bertugas, AKBP Febry pernah memimpin tim gabungan yang membongkar jaringan internasional perdagangan organ ginjal manusia Indonesia-India.

Tim Gabungan Ditkamsus Baintelkam Polri, Bareskrim Polri, Inteltek Intelkam Polda Sumatera Utara, bekerja sama Imigrasi Bandara Kualanamu mengamankan terduga pelaku, 5 Desember 2023 lalu.

Kapolri Jawab Isu Uang Damai Rp 50 Juta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan menindak tegas isu uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani saat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan menindak tegas isu uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani saat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. (kolase kompas TV/tribuns ultra)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu adanya permintaan uang Rp 50 juta di kasus guru Supriyani.

Dikatakan Kapolri, isu permintaan dana Rp 50 juta agar tersangka guru Supriyani tidak ditahan itu sudah ditangani Propam.

"Kami turunkan tim propam untuk mendalami, sehingga jelas, apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya," kata Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (11/11/2024). 

Di kesempatan itu, kapolri juga menyoroti kesepakatan damai yang dicabut oleh Supriyani. 

Kapolri menjelaskan, sebenarnya sudah dilakukan 6 kali upaya mediasi di kasus ini, namun sampai saat ini belum mencapai kesepakatan. 

Baca juga: Alasan Guru Supriyani Dituntut Bebas: Perbuatan Ada tapi Tak Punya Sifat Jahat, Pengacara Nilai Aneh

Bahkan, beberapa waktu lalu juga digelar mediasi yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, dan kedua pihak sempat sepakat damai, sebelum kemudian Supriyani mencabut kembali kesepakatan damai tersebut.

"Sehingga ini tentunya menjadi hal yang mempersulit kita, untuk diselesaikan secara restorative justice," katanya. 

Sumber: Tribun sultra
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved