Berita Viral
Alasan Guru Supriyani Dituntut Bebas: Perbuatan Ada tapi Tak Punya Sifat Jahat, Pengacara Nilai Aneh
Tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega
SURYA.CO.ID - Tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega.
Pasalnya, dalam tuntutan itu, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.
"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
Baca juga: Tabiat Andri Darmawan Dibongkar Eks Pengacara Guru Supriyani, Heran Kenapa Kesepakatan Damai Dicabut
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.
JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.
Tak hanya itu, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.
"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.
Karena itu, jaksa menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.
Guru Supriyani
Guru Supriyani dituntut bebas
Kejari Konawe Selatan
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ujang Sutisna
| Ini Angka Kepercayaan Publik ke Prabowo-Gibran Versi Poltracking |
|
|---|
| Profil Mayjen TNI Trenggono yang Mundur dari Militer Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN |
|
|---|
| Kondisi Kesehatan Menurun, Aktor Senior Tio Pakusadewo Dirawat Pakai BPJS Kelas 3 |
|
|---|
| Sosok Pengirim Sate Ayam Misterius yang Diduga Sebabkan Wanita Boyolali Tewas Terkuak, Sesuai Dugaan |
|
|---|
| KPK Bongkar Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA oleh Silmy Karim Cs, Nilainya Capai Ratusan Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Meski-dituntut-bebas-guru-Supriyani-belum-lega.jpg)