Berita Viral

Pencopotan Kapolsek dan Kanit Polsek Baito Imbas Minta Guru Supriyani Rp 50 Juta? Ini Kata Kapolres

Kapolres Konawe Selatan mencopot Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin. Ini alasannya!

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam menyebut alasan di balik pencopotan kapolsek dan kanit reskrim Polsek Baito. 

SURYA.CO.ID -Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengungkap alasan dibalik pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito imbas kasus guru Supriyani.

Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Selanjutnya Ipda Komang Budayana, PS Kasikum Polres Konsel ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin digantikan Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

Banyak yang menduga pencopotan dua pejabat Polsek Baito itu dengan isu permintaan uang Rp 2 juta ke guru Supriyani, serta uang damai Rp 50 juta. 

Baca juga: Kapolri Jawab Isu Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot

Benarkah demikian? 

AKBP Febry membenarkan telah menarik dua personelnya dari Polsek Baito ke Polres, saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com (grup surya.co.id) pada Senin (11/11/2024). 

"Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito," lanjut AKBP Febry.

Saat ditanya apakah dua anak buahnya itu dicopot karena terbukti meminta uang Rp2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito, Febry tak mau berkomentar.

Kapolres Konsel hanya mengungkapkan penarikan personel untuk menurunkan tensi, karena desakan publik.

"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," tutur AKBP Febry Sam

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh membenarkan dua personel itu ditarik di Polres Konawe Selatan. 

Hanya saja, ia enggan mengomentari maksud dari penarikan tersebut, karena hal itu merupakan domain dari Kapolres Konawe Selatan.

"Kewenangan Polres Konsel, yang tanda tangan itu dari sana," ujarnya ketika dikonfirmasi mengenai maksud penarikan tersebut, Senin (11/11/2024).

Ia mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait apakah ada pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved