Berita Viral

Rekam Jejak Abdul Halim Momo Ketua PGRI Sultra yang Pasang Badan Bantu Guru Supriyani Disomasi

Sosok hingga rekam jejak Abdul Halim Momo jadi sorotan dalam polemik kasus Guru Supriyani. Pasang badan ketika Supriyani disomasi.

kolase Tribun Sultra
Supriyani dan Abdul Halim Momo. Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo Pasang Badan Bantu Guru Supriyani Disomasi. Simak rekam jejaknya. 

Sebelumnya, langkah guru Supriyani mencabut perdamaian dengan pihak Aipda WH yang sudah disepakati di hadapan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024) berbuntut panjang.

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melayangkan somasi ke guru Supriyani atas pencabutan kesepakatan damai tersebut. 

Surunuddin Dangga keberatan dengan alasan Supriyani mencabut kesepakatan damai sehari setelah perdamaian yang digelar di rumah dinas Bupati tersebut. 

Seperti diketahui, dalam suratnya, guru Supriyani beralasan pencabutan itu karena dia berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Baca juga: Pantesan Guru Supriyani Langsung Tanda Tangan Surat Damai dengan Aipda WH, Ternyata Ada Sosok Ini

Hal ini lah yang dinilai pihak bupati sebagai pencemaran nama baik. 

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Baca juga: Imbas Bupati Konsel Somasi Guru Supriyani Gegara Batal Damai dengan Aipda WH, PGRI: Preseden Buruk

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan Guru Supriyani. Inilah Imbas Bupati Konsel Somasi Guru Supriyani Gegara Batal Damai dengan Aipda WH.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan Guru Supriyani. Inilah Imbas Bupati Konsel Somasi Guru Supriyani Gegara Batal Damai dengan Aipda WH. (Kolase Tribun Sultra)

“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved