Berita Viral

Kekayaan Surunuddin Dangga Bupati Konsel yang Somasi Guru Supriyani, Punya 43 Bidang Tanah-Bangunan

Sosok Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga semakin jadi sorotan usai menyomasi guru Supriyani. Segini harta kekayaannya.

kolase Tribun Sultra
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga (kiri) dan Supriyani. Surunuddin Somasi Guru Supriyani. Segini harta kekayaannya. 

SURYA.co.id - Sosok Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga semakin jadi sorotan usai menyomasi guru Supriyani.

Harta kekayaan Surunuddin Dangga pun tak luput dari pencarian publik.

Ia diketahui memiliki puluhan bidang tanah dan bangunan, tepatnya 43 bidang tanah dan bangunan.

Diketahui, Surunuddin Dangga mensomasi guru Supriyani karena tidak terima dengan isi surat pencabutan kesepakatan damai dengan kubu Aipda WH.

Seperti diketahui, kesepakatan damai antara guru Supriyani dengan kubu Aipda WH digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan atas inisiasi Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024). 

Baca juga: Tabiat Surunuddin Dangga Bupati Konsel yang Malah Somasi Guru Supriyani Gegara Cabut Surat Damai

Namun, baru berselang sehari, Supriyani mencabut kesepakatan damai itu melalui surat bermaterai tertanggal 6 November 2024. 

Isi surat pencabutan kesepakatan damai ini lah yang dipermasalahkan Surunuddin Dangga karena di surat itu, guru Supriyani bearalsan pencabutan itu karena dia berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Surunuddin menilai pernyataan itu sebagai pencemaran nama baik. 

“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Baca juga: Guru Supriyani Terancam Dipolisikan Bupati Konawe Selatan, Imbas Cabut Perdamaian dengan Aipda WH

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved