Berita Viral

Rekam Jejak Bonatua Silalahi yang Gugat KPU ke KIP, Tuding Sembunyikan 9 Data di Kasus Ijazah Jokowi

Inilah rekam jejak Bonatua Silalahi, yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP). 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas/Singgih Wiryono
(Kiri ke kanan) Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025) Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar KIP, Jakarta, Senin (24/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Bonatua Silalahi menggugat KPU RI ke KIP terkait salinan ijazah Jokowi dari UGM yang dinilai tidak lengkap, dengan alasan diperlukan untuk riset keaslian ijazah pejabat publik.
  • KPU RI mengakui menutupi sembilan item, termasuk nomor ijazah, NIM, tanda tangan pejabat) pada salinan tersebut. sebagai upaya perlindungan data pribadi.
  • Majelis Sidang KIP memerintahkan KPU untuk melakukan uji konsekuensi dalam waktu satu minggu terhadap sembilan informasi yang dikecualikan tersebut.

 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Bonatua Silalahi, yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP)

Bonatua Silalahi menggugat KPU, karena menilai ada penting yang disembunyikan dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Keberatan itu kemudian dibawa ke sidang sengketa informasi publik di KIP, Senin (24/11/2025).

Ia mengklaim, menerima salinan dokumen ijazah Jokowi yang tidak lengkap karena tak ada sejumlah elemen dasar.

Padahal, menurutnya, hal tersebut perlu untuk riset soal keaslian ijazah pejabat publik.

9 Informasi yang Ditutupi KPU

Setidaknya ada sembilan informasi yang ditutupi KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi.

Sembilan bagian itu meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Kuasa hukum Bonatua menegaskan sembilan item itu bukan informasi yang wajib dikecualikan menurut ketentuan undang-undang.

"Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan," ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP,

Baca juga: Sejak Lama Mundur sebagai Pengacara dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Sosok Ahmad Khozinudin

Senin (24/11/2025)

"Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan)," sambungnya.

Bonatua menyatakan permohonan salinan ijazah Jokowi ia ajukan sebagai bagian dari penelitian pribadi yang sudah dipublikasikan ke masyarakat.

Menurut Bonatua, riset tersebut berangkat dari persoalan publik tentang keaslian ijazah pejabat negara sehingga data yang ia minta juga berkaitan dengan kepentingan publik.

"Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius," ujar Bonatua.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved