Berita Viral
Guru Supriyani Terancam Dipolisikan Bupati Konawe Selatan, Imbas Cabut Perdamaian dengan Aipda WH
Setelah cabut perdamaian dengan Aipda WH, guru Suproyani justru terancam dilaporkan Buipati Konawe Selatan. Gara-gara pernyataan ini.
SURYA.co.id - Langkah guru Supriyani mencabut perdamaian dengan pihak Aipda WH yang sudah disepakati di hadapan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024) berbuntut panjang.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melayangkan somasi ke guru Supriyani atas pencabutan kesepakatan damai tersebut.
Surunuddin Dangga keberatan dengan alasan Supriyani mencabut kesepakatan damai sehari setelah perdamaian yang digelar di rumah dinas Bupati tersebut.
Seperti diketahui, dalam suratnya, guru Supriyani beralasan pencabutan itu karena dia berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
Hal ini lah yang dinilai pihak bupati sebagai pencemaran nama baik.
Baca juga: Fakta di Balik Guru Supriyani Cabut Damai dengan Aipda WH, Pengacara: Serangan Bertubi-tubi ke Kami
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.
Guru Supriyani
Bupati Konawe Selatan
Guru Supriyani Disomasi
Surunuddin Dangga
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Spesifikasi dan Harga Motor Listrik MBG, Pengadaan 25 Ribu Unit di Tahun Anggaran 2025 |
|
|---|
| Profil KH Abdul Halim Mahfudz Pengasuh Ponpes Salafiyah Seblak yang Wafat, Cicit Pendiri NU |
|
|---|
| Rekam Jejak Hercules yang Debat dengan Menteri PKP Maruarar Sirait karena Lahan Dikuasai Ormas |
|
|---|
| Suamiku Ternyata Perempuan, Warga Blimbing Malang Syok di Malam Pertama dan Lapor Polisi |
|
|---|
| Beli Gas Melon Pakai Sidik Jari? Intip Usulan Skenario Baru Pembelian Elpiji 3 Kg yang Bikin Heboh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Bupati-Konawe-Selatan-Surunuddin-Dangga-mensomasi-guru-Supriyani.jpg)