Berita Viral
Tabiat Surunuddin Dangga Bupati Konsel yang Malah Somasi Guru Supriyani Gegara Cabut Surat Damai
Sosok Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga semakin jadi sorotan terkait kasus Guru Supriyani. Kini malah layangkan somasi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga semakin jadi sorotan terkait kasus Guru Supriyani.
Surunuddin malah melayangkan somasi kepada guru Supriyani, imbas pencabutan surat damai dengan Aipda WH.
Surunuddin Dangga keberatan dengan alasan Supriyani mencabut kesepakatan damai sehari setelah perdamaian yang digelar di rumah dinas Bupati tersebut.
Seperti diketahui, dalam suratnya, guru Supriyani beralasan pencabutan itu karena dia berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
Hal ini lah yang dinilai pihak bupati sebagai pencemaran nama baik.
Baca juga: Terlanjur Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Aipda WH, Begini Respon Mendikdasmen dan Kapolres
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
Baca juga: Ungkap Gelagat Penyidik Minta Uang Damai Rp 50 Juta, Guru Supriyani: Kalau Dikasih Masalah Selesai
“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.
berita viral
Bupati Konawe Selatan
Surunuddin Dangga
Supriyani
Guru Supriyani
Aipda WH
Guru Supriyani Disomasi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.