Berita Viral

Nasib Peminta Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani di Ujung Tanduk, Sang Guru Diperiksa Propam

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tak main-main menangani kasus dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani. 

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Guru Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra terkait uang damai Rp 50 juta yang diduga diminta oknum polisi. 

Ia mengatakan dari keterangan para saksi-saksi, pihaknya baru bisa mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian dalam penanganan kasus guru Supriyani atau sebaliknya.

Selain memeriksa 6 anggota, bid Propam Polri juga sudah memeriksa Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, pada Kamis (31/10/2024).

Rokiman diperiksa terkait kabar uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Kades Wonua Raya tersebut diperiksa di Ruangan Bidang Propam Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, memastikan akan mengumumkan hasilnya setelah semua pihak yang disebut-sebut dalam isu uang damai tersebut diperiksa dan dimintai klarifikasi. 

Di Sidang, Kades Rokiman Ungkap Dalang dan Peminta Uang Damai Rp 50 Juta 

Kades Wonua Raya, Rokiman saat bersaksi di sidang guru Supriyani.
Kades Wonua Raya, Rokiman saat bersaksi di sidang guru Supriyani. (kolase tribun sultra)

Sosok dalang di balik permintaan uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani terungkap.

Sosok dalang ini terungkap dari isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito yang diputar di depan sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024). 

Isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim itu mengungkap dalang di balik permintaan uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani.

Rekaman itu berisi percakapan Kanit Reskrim dengan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. 

Terdengar suara kades yang mempertanyakan siapa yang memunculkan uang damai Rp 50 juta tersebut. 

Kanit pun dengan blak-blakan menyebut kapolsek Baito. "Dari kapolsek, dari kapolsek," ucap Kanit dalam rekaman tersebut. 

Baca juga: Terusik Disebut Minta Uang Penangguhan Penahanan Guru Supriyani Rp 15 Juta, Jaksa Cecar Saksi Sidang

Kades Wonua Raya, Rokiman yang hadir sebagai saksi di sidang itu pun mengakui kebenaran rekaman tersebut. 

"Pak kanit mengakui itu (uang damai Rp 50 juta) dari kapolsek," tegas Rokiman. 

Masih di sidang tersebut, Rokiman juga membeber kronologis permintaan uang damai tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved