Berita Viral

Hasil Visum Anak Aipda WH Janggal, Pengacara Guru Supriyani Soroti Dokter : Dinilai Tak Kompeten

Hasil visum anak Aipda WH dinilai janggal oleh kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan. Sebut dokter yang menangani tak kompeten.

|
Tribun Sultra
Pengacara Guru Supriyani, Andri Darmawan menunjukkan hasil visum anak Aipda WH. 

SURYA.co.id - Hasil visum anak Aipda WH dinilai janggal oleh kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.

Pasalanya, menurut Andri, dokter yang membuat surat hasil visum tersebut dinilai tak kompeten.

Hal ini disampaikan Andri berdasarkan hasil sidang keempat kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu (30/11/2024).

Saat sidang keempat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi terdiri kedua orangtua korban, wali kelas korban, kepala sekolah, serta seorang guru.

JPU juga membacakan surat hasil visum yang ditandatangani dokter sebagai bukti luka korban karena dipukuli oleh Supriyani.

Baca juga: Ikut Prihatin dengan Nasib Guru Supriyani, Pengacara Hotman Paris Siap Membantu: Hubungi Tim 911

"Kita bisa lihat dari hasil visum menyimpulkan bahwa luka itu akibat kekerasan benda tumpul," ucap Andri Darmawan, Jumat (1/11/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Andri mengatakan pihaknya meragukan hasil visum tersebut apa benar-benar dikeluarkan oleh dokter atau tidak.

Karena dari fakta persidangan hari Rabu kemarin, surat pengantar visum untuk penyidik ternyata dibawa sendiri oleh orangtua korban, Aipda WH dan NF.

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orangtua korban," ucapnya.

Menurut Andri, pada proses ini ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Baito dalam penyidikan kasus Supriyani.

Baca juga: Sosok Teguh Suwarno Ketua PB PGRI yang Setia Kawal Kasus Guru Supriyani, Singgung Sikap Aipda WH

Karena untuk ranah surat pengantar visum masih menjadi wilayah penyidik bukan orangtua korban.

"Walapun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapikan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," ungkap Andri.

Andri mengatakan karena surat pengantar visum dibawa sendiri orangtua korban, sehingga dirinya menduga visum itu sudah dikompromikan dengan pihak dokter.

"Siapa yang bisa menjamin kalau surat visum itu hasil kompromi orangtua korban dengan dokter. Makannya kami meminta dihadirkan dokter yang buat surat visum tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga meragukan kompetensi dokter yang membuat surat visum korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved