Berita Viral

Sosok Teguh Suwarno Ketua PB PGRI yang Setia Kawal Kasus Guru Supriyani, Singgung Sikap Aipda WH

Ketua PB PGRI, Teguh Suwarno menunjukkan sikap tegas terkait kasus guru Supriyani. Setia mengawal kasusnya dan singgung tindakan Aipda WH.

kolase Tribun Sultra dan SURYA.co.id
Guru Supriyani dan Teguh Suwarno. Teguh yang merupakan Ketua PB PGRI Setia Kawal Kasus Guru Supriyani, Singgung Sikap Aipda WH. 

SURYA.co.id - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Teguh Suwarno menunjukkan sikap tegas terkait kasus guru Supriyani.

Teguh bakal setia mengawal kasus yang viral ini hingga tuntas.

Ia terus berkoordinasi dengan PGRI hingga PCNU setempat untuk mengawal kasus yang menjerat Guru Supriyani ini.

Teguh mengungkapkan turut prihatin atas kasus yang menimpa Guru Supriyani dan menyatakan kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi.

Ia menekankan pentingnya pemahaman dari pihak orang tua terkait peran guru dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa di sekolah.

Baca juga: Gara-gara Plin Plan Soal Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, Kades Diperiksa Propam

Teguh juga menyinggung sikap Aipda WH yang membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Wali murid harus paham bahwa anaknya diserahkan ke sekolah untuk dididik. Bentuk toleransi harus dibangun.

Jika ada perselisihan atau ketidaknyamanan, seharusnya hal ini tidak dibawa ke ranah hukum. Karena proses mendisiplinkan anak merupakan hasil yurisprudensi Mahkamah Agung ” tegasnya ketika dikonfirmasi SURYA, Kamis (31/10/2024).

Dosen Pasca Sarjana Universitas Bakti Indonesia (UBI) Banyuwangi ini juga menyoroti perlindungan hukum bagi para guru.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yang memberikan perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal mendisiplinkan siswa.

“Tidak ada guru mengarahkan jelek, pasti mengarahkan yang baik. Jadi kejaksaan harus membatalkan tuntutan terhadap Guru Supriyani dan pengadilan segera menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung," ungkap ketua dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, 3-4 November 2023 lalu ini.

Pria asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, ini menjelaskan jika guru itu bekerja dengan tulus, apalagi di daerah terpencil.

Baca juga: Makin Yakin Guru Supriyani Tak Bersalah, Pangacara Sebut Pengakuan Saksi Anak Janggal: Tak Sesuai

Gaji mereka saja tidak sebanding dengan pengorbanannya.

Guru-guru, khususnya guru honorer, telah berjuang keras untuk mendidik generasi penerus bangsa.

Teguh juga mengingatkan bahwa suasana nyaman sangat diperlukan bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

Apalagi beban guru sudah sangat berat, apalagi bagi guru honorer yang sedang menunggu pemberkasan P3K.

"Guru butuh ketenangan untuk mendidik siswa. Kasus ini sangat mengganggu dan membahayakan proses pendidikan,” jelas mantan Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba) ini.

PB PGRI bersama dengan PGRI Kabupaten dan Kecamatan menyatakan akan terus membela Guru Supriyani hingga terbebas dari semua tuduhan dan pidana yang menjeratnya.

"Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu membangun toleransi dan saling menghormati peran guru dalam pendidikan," pungkasnya.

Lantas, seperti apa sosok Teguh Suwarno?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Teguh merupakan Dosen Pasca Sarjana Universitas Bakti Indonesia (UBI) Banyuwangi.

Ia lahir di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga: Minta Selidiki Penyebab Guru Supriyani Tolak Restorative Justice, Ketua IPW: Mungkin Ada Tekanan

Teguh juga pernah menjabat sebagai Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba).

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosidi menuntut agar guru Supriyani dibebaskan murni dari dakwaan menganiaya anak polisi di Konawe Selatan. 

Dia beralasan Supriyani tidak melakukan tindakan yang dituduhkan padanya. 

"Kami meminta dia dibebaskan murni, sebebas bebasnya. Kami percaya ibu Supriyani seorang guru, tidak melakukan tindakan yang dituduhkan," tegasnya dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (25/10/2024). 

Selain itu, Prof Unifah Rosyidi juga meminta agar guru Supriyani dikembalikan segala haknya.

Terutama, hak dia untuk mendapat kesempatan mengikuti P3K dan Program Pendidikan Guru (PPG) dalam jabatan.

"Kami juga meminta ibu Supriyani tidak dibuatkan di SKCK catatan apapun tentang dugaan yang bersangkutan," tegasnya. 

Terakhir, PGRI juga meminta agar siapa pun yang mencoba-coba bermain api di di kasus ini, untuk dihukum sesuai ketentuan. 

"Katakan yang merasa mempunyai kesempatan, anaknya melaporkan," ujarnya. 

Menurut Unifah, keadilan perlu ditegakkan di kasus ini, karena tidak ada satu pun guru yang berniat untuk menganiaya muridnya. 

Apalagi di kasus guru Supriyani ini dia merasa ada yang janggal karena dari 7 saksi yang ada di berkas perkara, ternyata hanya dua yang mengaku Supriyani memukul, sementara tiga lainnya tidak melihat. 

Baca juga: Detik-detik Guru Supriyani Jadi Tersangka Diungkap Kepsek, Penyidik Malah Bilang Begini: Coba Bujuk

"Kenapa disebutkan, ibu Supriyani memukul?. Seandainya pun demikian, keputusan (yuris prudensi) MA tidak bisa menghukum karena niat untuk mendidik, mendisiplinkan," tegas Unifah yang mengaku sangat prihatin dengan kasus ini. 

Unifah mengaku saat ini perlu adanya undang-undang perlindungan guru, karena kasus yang serupa dengan Supriyani ternyata cukup banyak. 

Guru Supriyani didampingi PGRI saat sidang pada Kamis (24/10/2024). PGRI menuntut Supriyani dibebaskan murni.
Guru Supriyani didampingi PGRI saat sidang pada Kamis (24/10/2024). PGRI menuntut Supriyani dibebaskan murni. (kolase tribun sultra)

Saat ini saja, ada guru di Muna dan di Lombok yang juga ditetapkan tersangka oleh orangtua siswa. 

"Guru tidak bisa berbuat apa-apa apalagi ditarik kepentingan yang lain. Ini harus ada langkah-langkah. Tekanan harus dilakukan untuk meraih keadilan," katanya. 

Di bagian lain, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk memberikan pendampingan maksimal terhadap Supriyani.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan, langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menjanjikan Supriyani diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidaklah cukup. 

Dia pun menyesalkan lambatnya pemerintah menyikapi kasus Supriyani, sehingga dia mencari bantuan hukum sendiri untuk menghadapi persidangan.

“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup, karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas,” ujar Esti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024).

Baca juga: Nasib Guru Supriyani Usai Sudarsono Tak Lagi Jabat Camat Baito, Kini Tinggal Dimana? Ini Kata Bupati

“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” sambungnya.

Esti berpandangan, kasus Supriyani kental dengan dugaan intervensi, karena orang tua siswa yang diduga dianiaya berstatus anggota kepolisian. 

Bahkan Supriyani diduga dimintai uang Rp 50 juta, jika ingin berdamai dan penyelidikan kasusnya tidak dilanjutkan.

Atas dasar itu, lanjut Esti, pemerintah sudah seharusnya memberikan bantuan hukum terhadap Supriyani.

Dia juga berharap agar pihak pengadilan bisa mewujudkan rasa keadilan terhadap guru honorer tersebut. 

“Kalau hal tersebut benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita. Dan kami meminta Pemerintah hadir untuk memberi bantuan dan perlindungan bagi Ibu Supriyani,” kata Esti.

“Kita juga berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak,” pungkasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved