Berita Viral

Sosok Teguh Suwarno Ketua PB PGRI yang Setia Kawal Kasus Guru Supriyani, Singgung Sikap Aipda WH

Ketua PB PGRI, Teguh Suwarno menunjukkan sikap tegas terkait kasus guru Supriyani. Setia mengawal kasusnya dan singgung tindakan Aipda WH.

kolase Tribun Sultra dan SURYA.co.id
Guru Supriyani dan Teguh Suwarno. Teguh yang merupakan Ketua PB PGRI Setia Kawal Kasus Guru Supriyani, Singgung Sikap Aipda WH. 

"Katakan yang merasa mempunyai kesempatan, anaknya melaporkan," ujarnya. 

Menurut Unifah, keadilan perlu ditegakkan di kasus ini, karena tidak ada satu pun guru yang berniat untuk menganiaya muridnya. 

Apalagi di kasus guru Supriyani ini dia merasa ada yang janggal karena dari 7 saksi yang ada di berkas perkara, ternyata hanya dua yang mengaku Supriyani memukul, sementara tiga lainnya tidak melihat. 

Baca juga: Detik-detik Guru Supriyani Jadi Tersangka Diungkap Kepsek, Penyidik Malah Bilang Begini: Coba Bujuk

"Kenapa disebutkan, ibu Supriyani memukul?. Seandainya pun demikian, keputusan (yuris prudensi) MA tidak bisa menghukum karena niat untuk mendidik, mendisiplinkan," tegas Unifah yang mengaku sangat prihatin dengan kasus ini. 

Unifah mengaku saat ini perlu adanya undang-undang perlindungan guru, karena kasus yang serupa dengan Supriyani ternyata cukup banyak. 

Guru Supriyani didampingi PGRI saat sidang pada Kamis (24/10/2024). PGRI menuntut Supriyani dibebaskan murni.
Guru Supriyani didampingi PGRI saat sidang pada Kamis (24/10/2024). PGRI menuntut Supriyani dibebaskan murni. (kolase tribun sultra)

Saat ini saja, ada guru di Muna dan di Lombok yang juga ditetapkan tersangka oleh orangtua siswa. 

"Guru tidak bisa berbuat apa-apa apalagi ditarik kepentingan yang lain. Ini harus ada langkah-langkah. Tekanan harus dilakukan untuk meraih keadilan," katanya. 

Di bagian lain, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk memberikan pendampingan maksimal terhadap Supriyani.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan, langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menjanjikan Supriyani diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidaklah cukup. 

Dia pun menyesalkan lambatnya pemerintah menyikapi kasus Supriyani, sehingga dia mencari bantuan hukum sendiri untuk menghadapi persidangan.

“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup, karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas,” ujar Esti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024).

Baca juga: Nasib Guru Supriyani Usai Sudarsono Tak Lagi Jabat Camat Baito, Kini Tinggal Dimana? Ini Kata Bupati

“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” sambungnya.

Esti berpandangan, kasus Supriyani kental dengan dugaan intervensi, karena orang tua siswa yang diduga dianiaya berstatus anggota kepolisian. 

Bahkan Supriyani diduga dimintai uang Rp 50 juta, jika ingin berdamai dan penyelidikan kasusnya tidak dilanjutkan.

Atas dasar itu, lanjut Esti, pemerintah sudah seharusnya memberikan bantuan hukum terhadap Supriyani.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved