Berita Viral

Sosok Teguh Suwarno Ketua PB PGRI yang Setia Kawal Kasus Guru Supriyani, Singgung Sikap Aipda WH

Ketua PB PGRI, Teguh Suwarno menunjukkan sikap tegas terkait kasus guru Supriyani. Setia mengawal kasusnya dan singgung tindakan Aipda WH.

kolase Tribun Sultra dan SURYA.co.id
Guru Supriyani dan Teguh Suwarno. Teguh yang merupakan Ketua PB PGRI Setia Kawal Kasus Guru Supriyani, Singgung Sikap Aipda WH. 

Apalagi beban guru sudah sangat berat, apalagi bagi guru honorer yang sedang menunggu pemberkasan P3K.

"Guru butuh ketenangan untuk mendidik siswa. Kasus ini sangat mengganggu dan membahayakan proses pendidikan,” jelas mantan Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba) ini.

PB PGRI bersama dengan PGRI Kabupaten dan Kecamatan menyatakan akan terus membela Guru Supriyani hingga terbebas dari semua tuduhan dan pidana yang menjeratnya.

"Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu membangun toleransi dan saling menghormati peran guru dalam pendidikan," pungkasnya.

Lantas, seperti apa sosok Teguh Suwarno?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Teguh merupakan Dosen Pasca Sarjana Universitas Bakti Indonesia (UBI) Banyuwangi.

Ia lahir di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga: Minta Selidiki Penyebab Guru Supriyani Tolak Restorative Justice, Ketua IPW: Mungkin Ada Tekanan

Teguh juga pernah menjabat sebagai Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba).

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosidi menuntut agar guru Supriyani dibebaskan murni dari dakwaan menganiaya anak polisi di Konawe Selatan. 

Dia beralasan Supriyani tidak melakukan tindakan yang dituduhkan padanya. 

"Kami meminta dia dibebaskan murni, sebebas bebasnya. Kami percaya ibu Supriyani seorang guru, tidak melakukan tindakan yang dituduhkan," tegasnya dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (25/10/2024). 

Selain itu, Prof Unifah Rosyidi juga meminta agar guru Supriyani dikembalikan segala haknya.

Terutama, hak dia untuk mendapat kesempatan mengikuti P3K dan Program Pendidikan Guru (PPG) dalam jabatan.

"Kami juga meminta ibu Supriyani tidak dibuatkan di SKCK catatan apapun tentang dugaan yang bersangkutan," tegasnya. 

Terakhir, PGRI juga meminta agar siapa pun yang mencoba-coba bermain api di di kasus ini, untuk dihukum sesuai ketentuan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved