Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Polwan Pembakar Suami Menangis di PN Mojokerto, Ibu Mertua Akui Dampingi Anaknya Sampai Meninggal

Ia menemani anaknya yang luka bakar di sekujur tubuh dalam perawatan di ruangan ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. 

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
Sidang kedua kasus Polwan bakar suami digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024). 

Ia sempat berkomunikasi dengan anaknya yang meminta air minum tiga kali namun muntah, kemudian Briptu Rian menghembuskan nafas di rumah sakit, Minggu (9/6/2024) siang. 

"Di rumah sakit Rian)mau menyalami saya tetapi tidak bisa mengangkat tangan, kondisinya luka di seluruh tubuh. Saya tidak tahu masalah anak saya dan menantu, heran campur kaget, kok sampai begitu. Saya tidak tahu masalahnya apa, anaknya gak pernah cerita," ungkap Sri. 

JPU Angga Rizky Bagaskoro menunjukkan barang bukti di hadapkan majelis hakim untuk memperkuat fakta persidangan, dengan agenda mendengarkan kesaksian tiga dari total 9 saksi termasuk saksi ahli forensik, psikiater yang akan dihadirkan pekan depan. 

Tiga saksi yang dihadirkan adalah Sri Mulyaniningsih, Marfuah (ART terdakwa) dan Ade Mudzakir, anggota polisi Polres Mojokerto Kota yang juga tetangga korban di Aspol. "Mohon izin Yang Mulia, menunjukkan barang bukti berupa foto-foto dari lokasi kejadian," ucap Angga dihadapan majelis hakim. 

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, pada pekan depan. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved