Anggota BPD di Jombang Mengeluh Tidak Dijamin BPJS Kesehatan, 3 Tahun Tunjangan Juga Masih 'Stabil'
Kalau tidak dituangkan dalam perda atau perbup, kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkannya.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Jombang mendatangi DPRD Jombang, dan menuntut peningkatan kesejahteraan anggota BPD.
Dalam audiensi di ruang rapat Komisi A DPRD Jombang yang digelar, Kamis (18/9/2025) lalu, PABPDSI menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan anggota BPD serta penguatan peran kelembagaan desa dalam regulasi daerah.
Ketua PABPDSI Jombang, Abdul Wachid mengatakan, bahwa selama tiga tahun terakhir tunjangan BPD tidak pernah mengalami penyesuaian alias stabil. Selain itu, hak berupa BPJS kesehatan juga belum diakomodasi dalam aturan resmi daerah.
“Kalau tidak dituangkan dalam perda atau perbup, kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkannya. Akhirnya, perdebatan soal hak BPD dengan pemerintah desa tidak akan pernah selesai,” kata Wachid saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, kehadiran BPD sebagai mitra pemerintah desa menuntut adanya peningkatan kapasitas. Karena itu, pihaknya mendorong bimbingan teknis (bimtek) secara berkala, agar peran pengawasan BPD benar-benar berjalan optimal.
Terlebih dalam waktu dekat, desa akan mengelola program strategis bernama Koperasi Merah Putih dengan nilai anggaran besar.
“Dari hasil survey internal kami, kebutuhan bimtek dan penyesuaian regulasi sudah sangat mendesak. Kami bahkan telah menyiapkan draft usulan untuk dipertimbangkan pemerintah daerah,” ungkap Wachid.
Anggota Komisi A, Kartiyono, menyampaikan bahwa seluruh masukan dari PABPDSI akan ditindaklanjuti.
Menurutnya, isu kesejahteraan dan peran BPD memang menjadi perhatian DPRD, meski implementasinya tetap harus mengacu regulasi yang lebih tinggi.
“Permintaan mereka wajar, karena tunjangan dan posisi BPD memang belum maksimal. Namun kita tidak bisa keluar dari koridor hukum. Aspirasi ini akan kita kawal agar mendapat payung hukum yang tepat,” jelas Kartiyono.
Ia menegaskan, DPRD akan merujuk pada regulasi dari pemerintah pusat, termasuk Permendagri Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang tunjangan BPD.
Dari aturan tersebut, pihaknya akan mencari ruang agar Jombang bisa memberikan terobosan kebijakan sesuai kebutuhan lokal.
“Harapannya, kesejahteraan anggota BPD bisa meningkat dan peran mereka semakin kuat dalam tata kelola pemerintahan desa,” pungkasnya. *****
PABPDSI
honor perangkat desa stagnan
BPJS Kesehatan
BPD tidak diikutkan BPJS
DPRD Jombang
Viral Lokal Jombang
SURYA.co.id
Jombang
Kaline Kuncoro Bersinar di DBL Surabaya 202, Jadi Top Skor Smansa Tuban |
![]() |
---|
Tangguh Hadapi Industri Semen Nasional, SIG Terapkan Sistem Keberlanjutan Dalam Operasi Bisnis |
![]() |
---|
Persebaya Melibas Semen Padang, Eduardo Perez Mengaku Lega Timnya Bisa Raih 3 Poin |
![]() |
---|
Komika Mongol Bocorkan Sosok Cagub yang Pinjam Rp53 M tapi Tak Dikembalikan: Keburu Ketangkap |
![]() |
---|
Clara Nathania, Penari Petra 4 Sidoarjo yang Tak Takut Mencoba di Azarine DBL Dance Competition 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.