Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Berkas Jaksa Tak Siap, Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan kasus pidana KDRT polwan bakar suami di Mojokerto ditunda.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Terdakwa Briptu Dila saat akan dihadirkan ke sidang dalam kasus polwan bakar suami di Mojokerto, Selasa (19/11/2024). 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Sidang pembacaan tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) polwan bakar suami di Mojokerto yang menewaskan Briptu Rian Dwi Wicaksono ditunda, Senin (25/11/2024) siang.

Penundaan tersebut karena belum siapnya berkas penuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU, Ismiranda Dwi Putri, menyampaikan ke majelis hakim terkait penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Briptu Dila.

"Mohon izin ketua majelis, sementara dilakukan penundaan (Pembacaan tuntutan)," kata Ismiranda di muka sidang.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan sidang dalam agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum ditunda.

"Terdakwa sudah dengar jaksa belum siap dalam tuntutan. Terdakwa jaga kesehatan untuk sidang berikutnya," ujar majelis hakim.

Ia mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (3/12/2024) agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dalam agenda tuntutan," ucap Ida Ayu.

Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah alias Dila (28) dihadirkan di muka persidangan secara online dari Polda Jatim, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Penasehat hukum dan terdakwa Briptu Dila menerima sidang tuntutan yang ditunda sampai pekan depan.

"Siap yang mulia," ungkap Briptu Dila.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Briptu Dila perdana dihadirkan secara langsung dalam sidang lanjutan kasus pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Briptu Dila terlihat mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum dan, dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang, Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (19/11/2024).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli. Dan Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.

Terdakwa Briptu Dila tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kronologi peristiwa tragis di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, yang menewaskan korban sekaligus suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved