Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Polwan Pembakar Suami Menangis di PN Mojokerto, Ibu Mertua Akui Dampingi Anaknya Sampai Meninggal

Ia menemani anaknya yang luka bakar di sekujur tubuh dalam perawatan di ruangan ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. 

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
Sidang kedua kasus Polwan bakar suami digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024). 


SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Sidang kedua kasus Polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya sesama polisi, diwarnai isak tangis, Selasa (29/10/2024). Sidang digelar secara online atau daring dari ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Terlihat melalui layar lebar, terdakwa Briptu FN (28) dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Perempuan itu terlihat tidak kuasa menahan tangis mendengar kesaksian dari Sri Mulyaniningsih, ibu mertuanya. 

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), adalah Sri Mulyaniningsih yakni ibu dari almarhum Briptu Rian Dwi dan sekaligus suami dariN. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli. 

JPU Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri melontarkan pertanyaan ke saksi, terkait status terdakwa dengan korban dan kronologi peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa korban, anggota Polres Jombang yang meninggal di tangan istrinya. 

Saksi Sri Mulyaniningsih mengaku, anaknya menikah dengan FN pada Februari 2021, dan dari pernikahan itu dikaruniai satu anak laki-laki dan dua anak kembar.

Tetapi Sri mengaku tidak mengetahui persis kronologi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota, Sabtu (8/6/2024), sekitar pukul 10.30 WIB lalu. 

Ia juga tidak tahu latar belakang terdakwa hingga tega membakar suaminya sendiri. Selama ini menantunya dikenal tertutup jika ada masalah, ia sebagai orangtua juga tidak pernah cawe-cawe persoalan rumah tangga anaknya tersebut. 

"Saya tidak tahu persis kronologinya, saya tahunya diberitahu dari Ninik Suhartono, kakak iparnya bahwa ada kejadian sama Rian dan istrinya di rumah Mojokerto. Anak saya sudah meninggal," kata Sri sembari mengusap air mata. 

Sri menceritakan, usai piket di Polres Jombang saat itu Briptu Rian sempat pulang ke rumahnya di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang sekitar pukul 08.30 WIB.

Kemudian korban menemui ibunya dan bermaksud meminjam uang Rp 2 juta, akan digunakan menggantikan gaji ke-13. 

"Terakhir ketemu Rian, Sabtu pagi di rumah Jombang habis apel sekitar pukul 08.30 WIB. Mau pinjam uang Rp 2 juta, untuk mengganti uang di ATM untuk gaji ke-13. Kalau uang cash tidak ada, harus ambil dulu ke ATM di Ploso," tuturnya.

Sri bergegas mengambil uang ke ATM Ploso, namun anaknya yang saat itu sedang duduk santai tiba-tiba pamit pulang ke Aspol, usai mendapat WhatsApp dari istrinya. 

Terdakwa FN sempat menelepon Sri Mulyaniningsih, menanyakan keberadaan suaminya dan perihal apakah korban meminjam uang. "Anak saya dapat pesan dari istrinya. Tidak jadi bu, saya dapat WA dari Dila, saya harus pulang," ujar Sri menirukan anaknya kala itu. 

Sri  melanjutkan, ia shock ketika mendengar kabar anak dan menantunya mengalami musibah. Ia menemani anaknya yang menderita luka bakar di sekujur tubuh dalam perawatan di ruangan ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved