Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Polwan Pembakar Suami Menangis di PN Mojokerto, Ibu Mertua Akui Dampingi Anaknya Sampai Meninggal
Ia menemani anaknya yang luka bakar di sekujur tubuh dalam perawatan di ruangan ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Sidang kedua kasus Polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya sesama polisi, diwarnai isak tangis, Selasa (29/10/2024). Sidang digelar secara online atau daring dari ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Terlihat melalui layar lebar, terdakwa Briptu FN (28) dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Perempuan itu terlihat tidak kuasa menahan tangis mendengar kesaksian dari Sri Mulyaniningsih, ibu mertuanya.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), adalah Sri Mulyaniningsih yakni ibu dari almarhum Briptu Rian Dwi dan sekaligus suami dariN.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli.
JPU Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri melontarkan pertanyaan ke saksi, terkait status terdakwa dengan korban dan kronologi peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa korban, anggota Polres Jombang yang meninggal di tangan istrinya.
Saksi Sri Mulyaniningsih mengaku, anaknya menikah dengan FN pada Februari 2021, dan dari pernikahan itu dikaruniai satu anak laki-laki dan dua anak kembar.
Tetapi Sri mengaku tidak mengetahui persis kronologi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota, Sabtu (8/6/2024), sekitar pukul 10.30 WIB lalu.
Ia juga tidak tahu latar belakang terdakwa hingga tega membakar suaminya sendiri. Selama ini menantunya dikenal tertutup jika ada masalah, ia sebagai orangtua juga tidak pernah cawe-cawe persoalan rumah tangga anaknya tersebut.
"Saya tidak tahu persis kronologinya, saya tahunya diberitahu dari Ninik Suhartono, kakak iparnya bahwa ada kejadian sama Rian dan istrinya di rumah Mojokerto. Anak saya sudah meninggal," kata Sri sembari mengusap air mata.
Sri menceritakan, usai piket di Polres Jombang saat itu Briptu Rian sempat pulang ke rumahnya di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang sekitar pukul 08.30 WIB.
Kemudian korban menemui ibunya dan bermaksud meminjam uang Rp 2 juta, akan digunakan menggantikan gaji ke-13.
"Terakhir ketemu Rian, Sabtu pagi di rumah Jombang habis apel sekitar pukul 08.30 WIB. Mau pinjam uang Rp 2 juta, untuk mengganti uang di ATM untuk gaji ke-13. Kalau uang cash tidak ada, harus ambil dulu ke ATM di Ploso," tuturnya.
Sri bergegas mengambil uang ke ATM Ploso, namun anaknya yang saat itu sedang duduk santai tiba-tiba pamit pulang ke Aspol, usai mendapat WhatsApp dari istrinya.
Terdakwa FN sempat menelepon Sri Mulyaniningsih, menanyakan keberadaan suaminya dan perihal apakah korban meminjam uang. "Anak saya dapat pesan dari istrinya. Tidak jadi bu, saya dapat WA dari Dila, saya harus pulang," ujar Sri menirukan anaknya kala itu.
Sri melanjutkan, ia shock ketika mendengar kabar anak dan menantunya mengalami musibah. Ia menemani anaknya yang menderita luka bakar di sekujur tubuh dalam perawatan di ruangan ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
sidang polwan bakar suami
PN Mojokerto
Polisi Tewas Dibakar Istri
kesaksian mertua pembakar suami
Polres Mojokerto Kota
Polres Jombang
Mojokerto
Berkas Jaksa Tak Siap, Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda |
![]() |
---|
Doa Bersama Mengenang Briptu Rian, Kapolres Jombang: Almarhum Sosok Baik dan Bertugas Tepat Waktu |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami, Pakar Psikologi Untag: Anak-Anak Pelaku Harus Tetap Dapat Pendampingan Ibu |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami, WCC Jombang Desak Polri untuk Penuhi Hak Perlindungan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Analisa Pakar Psikologi Kasus Polwan Bakar Suami yang juga Polisi di Mojokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.