Berita Viral

Ingat Sosok Polwan Bakar Suami di Mojokerto? Hari Ini Jalani Sidang Online, Berikut Fakta Kasusnya

Hari ini, Selasa (29/10/2024), Briptu FN menjalani sidang via online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Trends
Potret Pernikahan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Viral, Dulu Bahagia dan Dikenal Couple Goals 

Setelah itu, terduga pelaku membakar tisu dan apinya menyambar ke tubuh suaminya tersebut. 

4. Korban meninggal dunia 

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka bakar sekitar 96 persen di sekujur tubuhnya. 

Ia sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Mojokerto, namun kemudian meninggal dunia pada siang, Minggu (9/6/2024). 

"Sekitar 9 Juni (2024) sekira pukul 12.55 (WIB) korban RDW meninggal dunia secara medis," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Minggu, dikutip dari tayangan KompasTV. 

Jenazah Briptu RDW rencananya akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, sesuai dengan tempat asalnya. 

Adapun hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini, termasuk motif pasti peristiwa tersebut. Sedangkan Briptu FN sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. 

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024). 

 Baca juga: Penyesalan Briptu FN, Polwan yang Bakar Suami Sempat Minta Maaf, Polisi Ungkap Kondisi Pelaku Syok 

5. Nasib Briptu FN 

Briptu FN yang diduga membakar suaminya Briptu RDW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmanto menyebut FN juga telah ditahan oleh penyidik. 

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Dirmanto, dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari kompas.tv. 

"Sudah dilakukan penahanan." 

6. Pelaku trauma 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved