Berita Viral
Alasan Wapres Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Usai Diprotes Subhan di Kasus Ijazah SMA
Inilah alasan Kejagung tidak lagi menugaskan Jaksa Pengacara Negaramendampingi Wapres Gibran Rakabuming dalam kasus gugatan perdata.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan penjelasan mengenai keputusan untuk tidak lagi menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kasus gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada tahap awal kejaksaan memang sempat hadir di pengadilan setelah menerima surat kuasa khusus dari Gibran.
Saat itu, gugatan dianggap berkaitan dengan kepentingan negara sehingga JPN hadir sebagai kuasa hukum.
“Pada mulanya ada permintaan agar diwakili JPN. Dengan dasar surat kuasa khusus itu, JPN hadir mendampingi di persidangan,” jelas Anang saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Rencana Subhan Jika Gugatan Rp 125 Triliun ke Wapres Gibran Dikabulkan, Uangnya Dipakai Buat Apa?
Situasi berubah ketika Subhan, selaku penggugat, menolak kehadiran JPN di persidangan.
Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan kepada Gibran dalam kapasitasnya sebagai wakil presiden, melainkan sebagai individu.
Majelis hakim kemudian menyetujui keberatan tersebut.
Menurut hakim, karena gugatan bersifat pribadi, Jaksa Pengacara Negara tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara ini.
“Karena sifatnya gugatan pribadi, JPN tidak dapat mewakili. Jadi, untuk sidang berikutnya, penasihat hukum Pak Gibran tidak lagi dari kejaksaan,” kata Anang menegaskan.
Dengan keputusan itu, Gibran harus menunjuk penasihat hukum dari luar kejaksaan untuk menghadapi proses persidangan.
Kejagung pun menegaskan pihaknya tidak lagi terlibat karena perkara ini murni menyangkut kapasitas pribadi Gibran, bukan jabatan resminya sebagai wakil presiden.
Diwakili Pensiunan Polisi
Setelah itu, Dadang Herli Saputra ditunjuk Wakil Presiden (Wapres) Gibran sebagai kuasa hukumnya.
Dadang Herli akan menangani gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terkait dugaan ijazah palsu Wapres Gibran.
Dengan penunjukkan Dadang Herli, Wapres Gibran tak lagi diwakili oeh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung (Kejagung), seperti sidang perdana, Senin (8/9/2025) lalu.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Gibran Rakabuming
Wapres Gibran
Subhan
ijazah SMA Gibran
Gibran digugat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak 4 Komjen Polisi yang Dikabarkan Masuk Bursa Calon Kapolri, Kini Punya Jabatan Mentereng |
![]() |
---|
Nasib Wahyudin Moridu Terancam Setelah Video Mau Merampok Uang Negara Viral, BK DPRD Bertindak |
![]() |
---|
Siasat Selingkuhan Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Sebarkan Video 'Mau Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Besaran Gaji Dony Oskaria Usai Ditunjuk Prabowo Jadi Plt Menteri BUMN, Tunjangannya Saja 2 Digit |
![]() |
---|
3 Jurus Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Atasi Coretax, Bakal Sidak, Ubah Budaya Asal Bapak Senang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.