Berita Viral
Ingat Sosok Polwan Bakar Suami di Mojokerto? Hari Ini Jalani Sidang Online, Berikut Fakta Kasusnya
Hari ini, Selasa (29/10/2024), Briptu FN menjalani sidang via online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Masih ingat sosok polwan bakar suami di Mojokerto? Ia adalah polwan Briptu FN (28) dan korban yaitu suaminya Briptu RDW (28).
Hari ini, Selasa (29/10/2024), Briptu FN menjalani sidang via online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo menjelaskan, terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.
Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui.
"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus.
Menurut dia, sidang akan digelar secara online namun tidak menutup kemungkinan, terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam sidang lanjutan.
"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," pungkasnya.
Dalam sidang hari ini, Briptu FN menjalani agenda pemeriksaan saksi, melalui daring Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur (Jatim).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Berdasarkan informasi, sidang kali ini juga dihadiri kuasa hukum korban yaitu, Haris Eko Cahyono S.H.,M.H., Ibunda almarhum Briptu RDW, Sri Mulyaniningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Persidangan Bripda FN mulai sekitar pukul 11.10 WIB.
"Sidang dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Dalam sidang perdana yang juga digelar secara daring, Bripda FN didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky saat sidang perdana, Selasa (22/10/2024) lalu.
Berikut fakta-fakta terkait kasus polwan bakar suami di Mojokerto.
polwan bakar suami
Mojokerto
sidang polwan bakar suami
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Alasan Wapres Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Usai Diprotes Subhan di Kasus Ijazah SMA |
![]() |
---|
Sosok Istri Wahyudin Moridu yang Setia Meski Suami Viral Ucap Rampok Uang Negara Bareng Selingkuhan |
![]() |
---|
Rekam Jejak 4 Komjen Polisi yang Dikabarkan Masuk Bursa Calon Kapolri, Kini Punya Jabatan Mentereng |
![]() |
---|
Nasib Wahyudin Moridu Terancam Setelah Video Mau Merampok Uang Negara Viral, BK DPRD Bertindak |
![]() |
---|
Siasat Selingkuhan Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Sebarkan Video 'Mau Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.