Berita Viral

Ingat Sosok Polwan Bakar Suami di Mojokerto? Hari Ini Jalani Sidang Online, Berikut Fakta Kasusnya

Hari ini, Selasa (29/10/2024), Briptu FN menjalani sidang via online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Trends
Potret Pernikahan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Viral, Dulu Bahagia dan Dikenal Couple Goals 

SURYA.CO.ID - Masih ingat sosok polwan bakar suami di Mojokerto? Ia adalah polwan Briptu FN (28) dan korban yaitu suaminya Briptu RDW (28). 

Hari ini, Selasa (29/10/2024), Briptu FN menjalani sidang via online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto

Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo menjelaskan, terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim. 

Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui.  

"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas  pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus.  

Menurut dia, sidang akan digelar secara online namun tidak menutup kemungkinan, terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam sidang lanjutan.

"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," pungkasnya. 

Dalam sidang hari ini, Briptu FN menjalani agenda pemeriksaan saksi, melalui daring Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur (Jatim). 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Sidang daring kasus polwan bakar suami di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10/2024).
Sidang daring kasus polwan bakar suami di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10/2024). (surya/Mohammad Romadoni (Romadoni))

Berdasarkan informasi, sidang kali ini juga dihadiri kuasa hukum korban yaitu, Haris Eko Cahyono S.H.,M.H., Ibunda almarhum Briptu RDW, Sri Mulyaniningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Persidangan Bripda FN mulai sekitar pukul 11.10 WIB.  

"Sidang dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.  

Dalam sidang perdana yang juga digelar secara daring, Bripda FN  didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky saat sidang perdana, Selasa (22/10/2024) lalu.  

Berikut fakta-fakta terkait kasus polwan bakar suami di Mojokerto

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved