Berita Viral

Ingat Sosok Polwan Bakar Suami di Mojokerto? Hari Ini Jalani Sidang Online, Berikut Fakta Kasusnya

Hari ini, Selasa (29/10/2024), Briptu FN menjalani sidang via online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Trends
Potret Pernikahan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Viral, Dulu Bahagia dan Dikenal Couple Goals 

1. Pemicu pelaku bakar suami 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan kasus tersebut diduga bermula dari temuan FN pada Sabtu (8/6/2024) kemarin, terkait gaji ke-13 korban yang berkurang dan hanya tersisa ratusan ribu rupiah saja. 

"Didapati bahwa gaji ke-13 (di ATM Briptu RDW yang seharusnya) senilai Rp2.800.000, tersisa tinggal Rp800.000," kata AKBP Daniel melalui keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari kompas.tv. 

Mengetahui hal tersebut, terduga pelaku pun langsung menghubungi RDW dan meminta klarifikasi terkait gaji ke-13 nya yang hanya tersisa Rp800 ribu itu. 

FN kemudian menyuruh suaminya untuk pulang ke rumah yang berada di Asrama Polri (Aspol) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur. 

2. Chat WhatsApp  

Dalam kesempatan itu, Briptu FN juga sempat membeli bensin eceran yang dikemas dalam botol plastik dan menaruhnya di atas lemari yang berada di teras rumah. 

AKBP Daniel menyebut Briptu FN juga memfoto bensin tersebut, lalu dikirimkan ke WhatsApp korban agar segera pulang. 

"Dikirimkan dengan ancaman 'apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar,'" ujarnya. 

Setelah itu, Briptu FN meminta salah seorang saksi ART, berinisial M, agar mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang untuk bermain di luar rumah. 

Kemudian RDW pun pulang ke rumah. 

Tak lama berselang, korban dan FN terlibat cekcok. 

3. Tangan korban diborgol 

Briptu FN yang tersulut emosi kemudian memborgol tangan suaminya tersebut ke tangga lipat yang berada di garasi. 

Dalam kondisi duduk di bawah, FN pun langsung menyiramkan bensin yang sudah disiapkan ke sekujur tubuh suaminya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved