Berita Viral

Nasib Ipda Rudy Soik Bisa Batal PTDH Usai Dibela Anggota DPR, Kapolda NTT Mulai Lunak, Janjikan Ini

Kesempatan Ipda Rudy Soik untuk lolos pemecatan (PTDH) mulai terbuka. Anggota dewan mendukung, dan Kapolda NTT pun mulai mencair.

Editor: Musahadah
tribunnews
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengusap kepala Ipda Rudy Soik seusai dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. 

Sara sendiri menilai jika Rudy memiliki rekam jejak atau track record yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?" katanya.

"Saya mengimbau seharusnya kepolisian, khususnya Tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," pungkas dia.

Lalu bagaimana sikap Kapolda NTT? 

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Minang Silitonga dalam dengar pendapat dengan DPR RI terkait PTDH Ipda Rudy Soik.
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Minang Silitonga dalam dengar pendapat dengan DPR RI terkait PTDH Ipda Rudy Soik. (kolase kompas TV/tribunnews)

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan akan menggelar sidang banding terkait kasus Ipda Rudy Soik yang dipecat usai membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).

Kapolda NTT mengungkap, sidang banding akan digelar setelah pihaknya melakukan audiensi bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel usai rapat.

Nantinya, komisi ini akan menggelar sidang banding soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy.

Menurutnya, Komisi Sidang Banding ini akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.

"Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya, tentu. Nanti akan saya rapatkan tentang itu," ujarnya.

Selain itu, ia menyatakan status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif. Sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding.

"Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang," ucap Daniel.

Pernyataan Daniel ini tidak seperti dalam rapat dengar pendapat yang menguliti habis kesalahan Ipda Rudy Soik

Bahkan seusai rapat, Daniel juga menghampiri Ipda Rudy Soik yang turut dalam dengar pendapat tersebut.  

Irjen Daniel tampak mengusap kepala Ipda Rudy Soik kemudian memberikan nasihat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved