Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru

Kejaksaan ternyata tak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, saat menggelar konferensi pers setelah melakukan eksekusi terpidana Gregorius Ronald Tannur. Tampak Ronald Tannur sudah memakai baju tahanan. 

Jaksa kemudian tak terima melakukan kasasi.

Di tingkat kasasi ternyata ada indikasi juga bakal dikondisikan.

Zarof Ricar yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung diduga menjadi makelarnya.

Majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung akn disogok senilai Rp5 miliar.

Dan Zarof Ricar akan mendapat fee sucsess senilai Rp1 miliar.

Mia Amiati sempat menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasasi 5 tahun Gregorius Ronald Tannur.

Namun, syaratnya Jaksa harus memilki novum atau bukti baru.

Nah, saat ditanya ditangkapnya Zarof Ricar apakah akan menjadi novum, belum dijawab secara lugas.

"Sekarang kami menunggu prosesnya karena PK kan harus ada novum yang belum pernah diajukan saat di persidangan. Kalau bisa ke depan ada bukti baru, dan kami akan minta petunjuk pimpinan sehingga punya alat bukti yang jelas pada tingkat PK nanti," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved