Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru
Kejaksaan ternyata tak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Kejaksaan ternyata tak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.
Baca juga: Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya
"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Itu adalah pasal alternatif kedua.
Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.
Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.
Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.
"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.
Diketahui masalah tersebut bermula ketika Gregorius Ronald Tannur sedang karaoke bersama Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV, Surabaya.
Ternyata di dalam karaoke, mereka yang merupakan pasangan kekasih itu terlibat cek-cok.
Kekerasan fisik berawal di lift menuju parkiran mobil. Sampai-sampai berlanjut di basement.
Di sana, Dini Sera Afrianti dianiaya Ronald Tannur bahkan sampai dilindas mobil.
Belakangan, terungkap di balik putusan tiga hakim di Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Nilai sogokan diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Jaksa kemudian tak terima melakukan kasasi.
Di tingkat kasasi ternyata ada indikasi juga bakal dikondisikan.
Zarof Ricar yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung diduga menjadi makelarnya.
Majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung akn disogok senilai Rp5 miliar.
Dan Zarof Ricar akan mendapat fee sucsess senilai Rp1 miliar.
Mia Amiati sempat menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasasi 5 tahun Gregorius Ronald Tannur.
Namun, syaratnya Jaksa harus memilki novum atau bukti baru.
Nah, saat ditanya ditangkapnya Zarof Ricar apakah akan menjadi novum, belum dijawab secara lugas.
"Sekarang kami menunggu prosesnya karena PK kan harus ada novum yang belum pernah diajukan saat di persidangan. Kalau bisa ke depan ada bukti baru, dan kami akan minta petunjuk pimpinan sehingga punya alat bukti yang jelas pada tingkat PK nanti," tandasnya.
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap Usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.