3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Sosok Lisa Rachma Pengacara Ronald Tannur Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya, Tabiatnya Terungkap
Ini sosok Lisa Rachma, pengacara ronald tannur dan terduga makelar kasus yang menghubungkan dengan 3 hakim PN Surabaya.
SURYA.CO.ID - Terungkap sosok Lisa Rachma, pengacara Ronald Tannur yang menjadi tersangka suap atau gratifikasi 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ternyata nama Lisa Rachma kurang dikenal di Surabaya meski dia memiliki kantor hukum Lisa Associates & Legal Consultant di Jalan Raya Kendangsari nomor 51-52, Kota Surabaya.
Pengacara separuh baya berambut sebahu itu justru banyak menangani perkara di luar Surabaya.
Lisa Rachma diketahui pernah menangani kasus sengketa lahan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia merupakan kuasa hukum dari Jaya Anggrawan, pemilih lahan seluas 6.850 meter persegi yang terletak di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT.
Baca juga: Sosok Terduga Makelar Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap di Bali, Eks Pejabat Mahkamah Agung?
Namun, kemudian lahan tersebut dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Nama Lisa baru ramai dibicarakan di Surabaya setelah ditangkap bersama hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo pada Rabu (23/10/2024).
Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap agar hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Lisa berperan sebagai perpanjangan tangan keluarga Ronald Tannur dalam upaya menyuap hakim.
Penyidik juga menggeledah rumah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan kantornya di Kendangsari, Surabaya.
Di rumah Lisa di Kendangsari Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar Amerika Serikat atau Rp 7,012 juta, 717.043 dolar Singapura atau Rp 8,462 miliar, dan sejumlah catatan transaksi.
Lalu di apartemen Lisa di Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang apabila dirupiahkan, nilai pecahan dolar dua negara tersebut setara dengan Rp 2 miliar.
Selain itu, terdapat dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang pada pihak terkait, dan ponsel dari apartemen Lisa.
Lisa Rachma disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap.
Untuk memudahkan penyidikan, Lisa ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya.
Tabiat Lisa Rachma diungkap pengacara Dini Sera Afriyanti, Dhimas Yemahura.
Dimas awalnya menuturkan sempat ditawari uang hampir Rp1 miliar oleh pengacara Ronald Tannur tersebut.
Dia mengungkapkan tawaran uang itu terjadi setelah autopsi terhadap jenazah Dini dilakukan di RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Dhimas menyebut maksud tawaran uang dari Lisa itu agar perkara tewasnya Dini tidak viral dan menjadi pemberitaan di media.
"Paginya setelah dilakukan autopsi (Dini, ada seorang yang mengatasnamakan atau mengaku namanya Lisa Rachmat."
"Dia (Lisa) telepon kepada saya memohon agar (kasus tewasnya Dini) tidak ramai, diam, mohon agar dikondisikan media, dan sebagainya. Saya dimintai nomor rekening pada saat itu," kata Dhimas pada Jumat (25/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Dhimas menyebut uang sebesar hampir Rp1 miliar itu diduga hanya untuk dirinya saja.
Dia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang ditawarkan ke keluarga korban.
Hanya saja, Dhimas menolak tawaran uang dari Lisa itu buntut syarat yang diajukan yaitu mencabut perkara.
"Akhirnya kelaurga (Dini), saya, menolak tawaran tersebut. Karena tawaran tersebut diberi syarat untuk pencabutan perkara, diam," jelasnya.
Dhimas lantas menyebut, upaya semacam ini tidak hanya sekali dilakukan oleh Lisa.
Bahkan, sepanjang sidang berjalan, Lisa tetap kerap menawari uang damai kepada Dhimas ataupun ke keluarga korban.
"Selama proses itu berjalan, memang Lisa ini modelnya dalam penanganan perkara sering menggunakan cara seperti ini karena tawaran uang datang tidak hanya sekali, tapi lebih, beberapa kali," tuturnya.
Makelar Kasus Ditangkap
Selain LIsa, penyidik juga menangkap makelar kasus yang menghubungkan Lisa Rachma dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Makelar kasus ini ditangkap di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (24/10/2024).
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bali.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, setelah ditangkap, orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Bali.
Baca juga: Sosok Ketua PN Surabaya Didesak Diperiksa Imbas 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Ditangkap Jaksa
"Saya tidak bicara penangkapan ya, tapi di Kejati Bali benar itu ada pemeriksaan dari sore sampai malam oleh tim Kejaksaan Agung," kata dia saat dihubungi pada Jumat (25/10/2024).
"Apakah terkait dengan perkara (Ronald) Tannur itu katanya, iya tapi saya belum konfirmasi secara langsung," imbuhnya.
Sumedana mengaku belum mengetahui secara pasti status orang yang ditangkap tersebut apakah sebagai saksi atau tersangka.
"Satu orang, hari ini sudah dibawa ke Kejagung sepertinya sudah sampai Kejagung, mungkin setelah ini ada status lain, tanya Kejagung, apakah ada perubahan status apakah sebagai saksi atau sebagai tersangka," kata dia.
Siapa sosok terduga markus ini?
Ketut enggan mengungkapkan.
Saat disinggung apakah orang yang ditangkap merupakan mantan pejabat Makamah Agung berinisial RZ, Sumedana berdalih belum mengetahui secara pasti.
"Nah, itu saya kurang tahu lebih detailnya Kejaksaan Agung," kata dia.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, jika informasi tentang ZR benar adanya, pihaknya tidak akan memberikan komentar lebih lanjut.
Sebab yang bersangkutan sudah pensiun dan bukan menjadi tanggung jawab MA.
"Seandainya iya, kita enggak komentar, itu kan sudah pensiun 3 tahun yang lalu. Artinya kalau sudah pensiun kan bukan tanggung jawab lembaga lagi. Ya sudah, namanya udah pensiun," ujar Yanto saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Ia menambahkan, semisal ZR terbukti memberikan suap kepada majelis kasasi, maka akan ada sanksi yang diberikan.
Saat ditanya mengenai jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan, Yanto menjelaskan ihwal sanksi tersebut tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau terbukti mesti diberi sanksi toh. Seandainya terbukti, ini mengandai-andai, kami juga ikut mengandai-andai. Apabila terbukti, pastinya disanksi berat," jelasnya.
"Itu kan di kode etik ada, pelanggaran seperti ini sanksinya ini. Kalau pelanggaran berat, sanksinya pemberhentian," sambung Yanto.
Sementara itu terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar belum berbicara banyak saat dikonfirmasi soal kabar pemeriksaan tersebut.
Ia hanya menuturkan masih akan mencari informasi terkait pemeriksaan tersebut.
"Saya sedang cari dan cari info, kalau ada updatenya kita sampaikan," ucap Harli.
Terkait perkara ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Ketiganya terindikasi kuat menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan perkara terdakwa kasus penganiayaan wanita muda yakni Ronald Tannur.
Terbaru ketiga hakim tersebut juga telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung buntut kasus suap tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ZR Disebut Sosok Mantan Pejabat MA yang Ditangkap terkait Kasus Ronald Tannur, MA Tak akan Komentar
Lisa Rachma
Ronald Tannur
Pengacara Ronald Tannur
hakim PN Surabaya
vonis bebas Ronald Tannur
makelar kasus
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.