Berita Viral

Rejeki Nomplok Guru Supriyani Usai Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi, Akan Diangkat Jadi PPPK

Rejeki nomplok didapat Bu Guru Supriyani di tengah kasusnya jadi tersangka gara-gara menghukum anak polisi. Akan Diangkat Jadi PPPK.

Kompas.com
Guru Supriyani Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi. Kini dapat rejeki nomplok. 

"Terkait permintaan uang besarannya seperti itu tidak pernah kami meminta."

"Sekali lagi kami sampaikan, kami tidak pernah meminta,” katanya saat ditemui awak media TribunnewsSultra, Senin (21/10/2024) lalu.

Aipda WH menjelaskan Supriyani yang juga terlapor sempat mengunjungi rumahnya. 

Tujuannya meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Ditemani kepala sekolah SDN 4 Baito.

Sementara kedatangan kedua terlapor, ditemani langsung Kepala Desa (kades).

"Upaya mediasi pertama kali tersangka itu bersama kepala sekolah. Ia akui perbuatannya, kami sampaikan berikan kami waktu," katanya.

Dalam upaya mediasi berikutnya, pihak tersangka dan suaminya datang langsung ke rumah korban. Tetapi, mediasi gagal.

"Kami tidak pernah meminta uang. Malahan, suami tersangka saat datang ke rumah mengeluarkan amplop putih."

"Tidak tahu isinya. Dilakukan suaminya saat ke rumah bersama kepala desa," katanya soal tudingan uang damai Rp50 juta.

Keterangan berbeda diberikan oleh Kastiran (38), suami Supriyani.

Ia mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak pelapor.

Selain itu, Aipda WH meminta Supriyani keluar dari sekolahnya tempat mengajar.

Kastiran tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.

"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai."

"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.

Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.

Ia mengajar di kelas 1 B, sedangkan anak Aipda WH berada di kelas 1 A.

Kasus yang menjerat Supriyani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Konawe Selatan

Ia sedang menunggu proses sidang yang akan digelar pada Kamis (24/10/2024) besok.

Kejari Konawe Selatan sebelumnya telah menahan Supriyani sejak Jumat (18/10/2024) kemarin.

Namun karena dengan berbagai pertimbangan, penahanan terhadap Supriyani ditangguhkan.

Ia keluar dari Rutan Perempuan Kelas III Kendari pada Selasa (22/10/2024) sore.

Supriyani mengaku dipaksa oleh penyidik untuk mengakui perbuatannya.

"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," ungkapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Supriyani secara tegas tidak pernah melakukan pemukulan terhadap anak dari Aipda Wibowo Hasyim.

Ia merupakan salah satu guru honorer Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu."

"Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu," katanya sambil menangis.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved