Berita Viral

Rejeki Nomplok Guru Supriyani Usai Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi, Akan Diangkat Jadi PPPK

Rejeki nomplok didapat Bu Guru Supriyani di tengah kasusnya jadi tersangka gara-gara menghukum anak polisi. Akan Diangkat Jadi PPPK.

Kompas.com
Guru Supriyani Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi. Kini dapat rejeki nomplok. 

 Sementara usai sidang tersebut, Supriyani langsung dibawa ke Kantor DPRD Konawe Selatan.

Aipda WH Ketar-ketir

Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito agar mengakui perbuatannya.
Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito agar mengakui perbuatannya. (Tribunnews)

Nasib berbalik justru dialami Aipda WH. 

Polisi Polsek Baito itu justru diperiksa tim internal Polda Sultra.

Hal ini beralasan karena adanya informasi  diduga Aipda WH mengambil barang bukti yang dipakai untuk menganiaya anaknya, serta adanya tudingan uang damai Rp 50 juta.   

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menuturkan pihaknya telah membentuk tim internal untuk menyelidiki terkait adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang kini viral tersebut.

Dia menuturkan salah satu hal yang akan diselidiki yaitu terkait adanya dugaan Aipda WH mengambil barang bukti berupa sapu ijuk yang disebut digunakan Supriyani untuk memukul anaknya.

Padahal, secara prosedur, dalam penanganan sebuah kasus, barang bukti diamankan oleh penyidik.

Buana menuturkan Aipda WH bakal diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

"Itu (dugaan Aipda WH mengambil barang bukti) masih kita dalami semua," katanya pada Selasa (22/10/2024).

Selain itu, Buana juga menyebut tim internal bakal menyelidiki terkait isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang diminta oleh Aipda WH kepada Supriyani.

Dia menegaskan seluruh isu tersebut akan diselidiki dan diharapkan bakal terbuka secepatnya.

“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, pembuktian secara materil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi."

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Aipda WH membantah telah meminta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved