3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung dan Harta Kekayaannya

Tiga hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur ditangkap kejaksaan agung. Berikut rekam jejaknya!

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
Kolase ist
Mangapul, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, 3 hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung. 

SURYA.CO.ID -  Inilah rekam jejak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas untuk anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur

Terbaru, tiga hakim PN Surabaya ini ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya pada, Rabu (23/10/2024).

Tiga hakim PN Surabaya ini adalah,  Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo 

Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan penangkapan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Iya betul,” kata Windhu di lokasi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Hakim PN Surabaya Diciduk Kejagung, Ketiganya Pernah Mengadili Ronald Tannur

Pantauan surya.co.id, hakim Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik datang secara bergantian ke kantor Kejati Jatim.

Sosok pengadil yang pertama tiba pada pukul 16.35 WIB, ialah Heru Hanindyo.

Dia datang dikawal dua provost naik mobil Innova warna hitam. Heru yang saat itu mengenakan jaket warna biru, turun dari mobil wajahnya tampak berkeringat.

Saat ditanya mengapa diperiksa tak diterangkan terkait kasus apa. "Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua provost menuju lift.

Selang sekitar setengah jam giliran  Mangapul dan Erintuah Damanik yang datang menggunakan dua mobil.

Saat keduanya datang, ada satu perempuan turun dari mobil yang ditumpangi Mangapul ikut dikeler.

Belum diketahui siapa sosok wanita itu. Mereka yang saat itu mengenakan masker bertindak bungkam saat disodori pertanyaan sejumlah awak media.

Berdasarkan penelusuran, mereka diperiksa di lantai 5. Di lantai ada ruangan penyidik pidana khusus. 

Kejati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, bahwa tiga hakim diperiksa merupakan serangkaian dari penyilidikan yang digelar Kejaksaan Agung.

Perkara yang ditangani terkait dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa yang mendapat vonis bebas atas tudingan menganiaya dan membunuh teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved