Berita Viral

Imbas Ipda Rudy Soik Dipecat Gegara Buat 12 Pelanggaran, Aliansi Masyarakat Membela: Aneh Bin Ajaib

Polemik pemecatan Ipda Rudy Soik hingga kini masih berbuntut panjang, dibela Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri.

kolase Serambinews
kolase foto Ipda Rudy Soik yang Dipecat Gegara Buat 12 Pelanggaran. Aliansi Masyarakat Membelanya. 

Parahnya lagi, lanjut Veronika, pada (21/10/2024), rumah Rudy Soik di Bakunase, Kota Kupang didatangi sejumlah anggota Propam Polda NTT dengan alasan hendak melakukan penahanan karena sedang dalam status penanganan secara hukum etik. Tindakan itu dilakukan atas perintah Polda NTT.

"Aneh bin ajaib, tindakan tersebut justru dilakukan dengan tanpa menunjukkan surat perintah dan dasar penahanan.

Ini jelas terkategori sebagai unprosedural justice," tegasnya.

"Merespons kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi, kami, Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Kepolisian, yang terdiri dari jaringan masyarakat sipil, tokoh pemuda, tokoh agama, praktisi hukum, akademisi dan pegiat sosial lainnya, merasa geram dan marah terhadap sikap ketidakprofesionalnya yang ditunjukan oleh Polda NTT," tegasnya.

Menurutnya, Kapolda NTT seolah sedang mempertontonkan sirkus penegakan hukum dan melakukan pembodohan terhadap publik NTT.

Jadi, pihaknya mendesak Kapolri segera membentuk tim satuan tugas khusus dan mengambil alih penanganan terhadap mafia BBM di NTT.

Pihaknya juga mendukung dan mendesak Kapolri segera mengadili secara etik maupun pidana terhadap anggota Polda NTT yang terlibat backing mafia BBM di NTT. 

"Kami pun mendesak Kapolda NTT untuk mundur dari jabatan sebagai Kapolda NTT dan mendesak diadili secara etik maupun pidana, karena lalai menjalankan tugas untuk menegakan hukum di NTT, terutama kasus mafia BBM," ujarnya.

Baca juga: Sosok Ipda Rudy Soik yang Mendadak Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang, Dibela Keluarga Prabowo

Selain itu, pihaknya mendukung dan mendesak Kapolri segera membentuk komisi etik dan mengadili Kapolres Kupang Kota, Kasat Reskrim dan seluruh personel Polri yang terlibat dalam penyidikan mafia BBM, karena lalai serta tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik disebut telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran kode etik dan disiplin sebelum akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). 

Hal ini diungkap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi polemik pemecatan Ipda Rudy Soik yang banyak dikaitkan dengan  kasus  mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang yang diungkap sang polisi pada 15 Juni 2024.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasand, pemecatan Ipda RUdy Soik melalui proses panjang.

Dari 12 kasus pelanggaran selama bertugas, tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman. 

Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang ini lah yang membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. 

Hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik lanjut dia, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved