3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Akhirnya MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Batalkan Vonis Bebas
Putusan MA ini membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID – Disela ramai pemberitaan penangkapan 3 hakim PN Surabaya oleh Kejagung, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya pacarnya hingga meninggal dunia pada tingkat kasasi.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Ronald Tannur yang Bikin 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Suap
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama atau kedua atau ketiga.
Baca juga: Akhirnya Jaksa Kirim Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Segera Diteruskan ke Mahkamah Agung
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Terbaru, ketiga hakim PN Surabaya itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT
vonis bebas Ronald Tannur
memori kasasi vonis bebas Ronald Tannur
MA hukum ronald tannur
Putusan Mahkamah Agung
surabaya.tribunnews.com
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.