3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Akhirnya MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Batalkan Vonis Bebas

Putusan MA ini membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
surya/Tony Hermawan (TonyHermawan)
Gregorius Ronald Tannur 

SURYA.CO.ID – Disela ramai pemberitaan penangkapan 3 hakim PN Surabaya oleh Kejagung,  Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya pacarnya hingga meninggal dunia pada tingkat kasasi. 

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. 

"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Ronald Tannur yang Bikin 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Suap

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut. 

Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama atau kedua atau ketiga.

Baca juga: Akhirnya Jaksa Kirim Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Segera Diteruskan ke Mahkamah Agung

Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Terbaru, ketiga hakim PN Surabaya itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved