Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Akhirnya Jaksa Kirim Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Segera Diteruskan ke Mahkamah Agung
Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengambil sikap tegas terhadap vonis bebas Ronald Tannur dengan mengajukan upaya kasasi.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengambil sikap tegas terhadap vonis bebas Ronald Tannur dengan mengajukan upaya kasasi.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzzaki mengirimkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (16/8/2024).
Dokumen tersebut, akan segera diteruskan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.
Saat mengirim memori kasasi, Ahmad Muzzaki enggan diwawancarai. Semua pertanyaan dianjurkan untuk diajukan langsung kepada Kasi Intel.
Memori kasasi yang dikirim terdiri dari lima bundel dokumen tebal, yang kemungkinan masing-masing berisi ratusan lembar.
Selain itu, Jaksa juga menyertakan satu keping CD yang diduga berisi data atau bukti tambahan terkait kasus ini.
Berdasarkan pantauan, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menanggapi putusan bebas yang dikeluarkan sebelumnya.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana, proses hukum saat ini telah memasuki tahap akhir.
Wibisana menegaskan, bahwa ia tidak dapat memberikan rincian mendalam mengenai memori kasasi tersebut.
Namun, memori kasasi mencakup empat dakwaan utama terhadap Ronald Tannur. Yaitu pembunuhan, penganiayaan berat, kelalaian dan penganiayaan ringan.
"Kami telah memperkuat kembali keempat dakwaan tersebut dan memastikan bahwa semua tuduhan telah dibuktikan dengan baik dalam persidangan sebelumnya," ujar Wibisana.
Ia menambahkan keyakinannya, bahwa dakwaan yang diajukan sangat kuat dan diharapkan dapat menggagalkan putusan bebas terdakwa.
Namun, pengajuan memori kasasi ini juga menimbulkan kritik. Banyak pihak menyoroti bahwa pengajuan kasasi dilakukan sangat mendekati tenggat waktu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan bebas Ronald Tannur, sambil menunggu salinan putusan.
Pada 5 Agustus 2024, Ahmad Muzzaki mengunjungi Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pendaftaran awal. Banyak yang mengira bahwa hari itu adalah hari pengajuan kasasi, terutama karena sehari setelah putusan bebas, Kejaksaan menggelar konferensi pers dan menyatakan akan mengajukan kasasi dalam dua minggu.
Namun, pada tanggal 5, Jaksa hanya melakukan pendaftaran amar kasasi, bukan pengajuan memori kasasi.
Setelah pendaftaran, Jaksa masih memiliki waktu tambahan 14 hari untuk mengajukan memori kasasi secara resmi. Dan, kasasi baru diajukan tiga hari sebelum tenggat waktu berakhir.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
memori kasasi vonis bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Kejaksaan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Muzzaki
Putu Arya Wibisana
Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.