Berita Viral
Sosok Mochammad Afifuddin Ketua KPU yang Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran karena Tutup Akses Ijazah
Inilah rekam jejak Ketua KPU, Mochammad Afifuddin yang tutup akses ijazah capres cawapres. Bantah lindungi Jokowi dan Gibran.
SURYA.CO.ID I JAKARTA – Inilah rekam jejak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin yang membuat keputusan menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah.
Mochammad Afifuddin membantah keputusan ini untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui, ijazah Jokowi saat sedang menjadi obyek perkara yang disidik Polda Metro Jaya.
Sementara ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka kini sedang digugat di pengadilan oleh Subhan Palal.
Menurut Ketua KPU, keputusan menutup akses dokumen pencalonan presiden dan wapres itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Baca juga: Tantang Jokowi Tunjukkan Sosok yang Back-up Isu Ijazah Palsu Gibran, Ini Rekam Jejak Subhan Palal
Menurutnya, Pasal 17 huruf G dan huruf H mengatur data-data yang dikecualikan, sementara Pasal 18 huruf A ayat 2 menyebut data bisa dibuka hanya dengan persetujuan pemilik data atau putusan pengadilan.
“Intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan,” jelasnya.
Afifuddin menyebut dokumen yang masuk kategori pengecualian antara lain rekam medis dan dokumen sekolah seperti ijazah.
“Itu ya yang bersangkutan yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” ujarnya.
Meski menutup akses ijazah, Afifuddin memastikan dokumen riwayat hidup maupun visi-misi tetap terbuka untuk publik.
“Kalau Riwayat Hidup enggak, kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kalau dalam pencalonan Presiden kemarin misalnya visi-misi sama daftar Riwayat Hidup langsung dibuka,” katanya.
Menurutnya, KPU konsisten mengikuti aturan keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum.
“Jadi kami hanya melihat dan memedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berkaitan dengan menyusun peraturan atau keputusan KPU berkaitan dengan data-data itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menolak anggapan bahwa kebijakan tersebut dibuat karena adanya gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” ucapnya.
Mochammad Afifuddin
ijazah Jokowi
Ijazah Gibran Rakabuming
Gugatan Ijazah Palsu Gibran
Ketua KPU RI
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
BSU September 2025 Kapan Cair? Periode Juni-Juli Rp 600 Ribu Sudah Selesai, Begini Kata Menaker |
![]() |
---|
Balita Tubuh Penuh Cacing Terjadi Lagi, Kini Kakak Beradik di Bengkulu, Keluar dari Mulut dan Hidung |
![]() |
---|
Sosok Bagas Marsudi, Anak Eks Menlu Retno Marsudi Diwisuda Bareng Putra Mantan Menkeu Sri Mulyani |
![]() |
---|
Rencana Subhan Jika Gugatan Rp 125 Triliun ke Wapres Gibran Dikabulkan, Uangnya Dipakai Buat Apa? |
![]() |
---|
Imbas Menkeu Purbaya Gelontorkan Dana Rp200 Triliun: Bank Himbara Pusing, Tani Merdeka Nilai Brilian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.