Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

22 Staf BPPD Sidoarjo Bersaksi Soal Pemotongan Insentif, Gus Muhdlor: Silakan Pulang, Kerja Lagi

22 orang saksi dari staf BPPD Sidoarjo, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (21/10/2024). 

Kemudian, Gus Muhdlor melanjutkan pertanyaan, "Pernahkah saya masuk ke kantor BPPD Sidoarjo?"

Jawaban para saksi, "tidak pernah."

Lalu berlanjut, Gus Muhdlor bertanya, "Pernahkah anda lihat saya ketemu Siska atau Ari?"

Jawaban para saksi, "tidak pernah."

Dan terakhir, Gus Muhdlor menanyakan, apakah praktik pemotongan insentif tersebut terjadi sejak sebelum dirinya menjabat. 

"Apakah kasus ini dulu pernah terjadi sebelum zaman saya?"

"Sebelumnya (juga ada sudah ada)," jawab para saksi. 

Mendengar jawab para saksi semacam itu, Gus Muhdlor mengaku lega dan berkelakar untuk meminta para saksi kembali pulang dari kantor pengadilan untuk kembali bekerja. 

"Sudah clear ya. Silakan pulang kerja lagi. Jangan belok-belok," ucapnya.

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.

Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp 2,309 miliar sejak tahun 2005.

Pusaran tindak rasuah Bupati Sidoarjo berlanjut, ketika Saiful Ilah yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 juga terjerat korupsi pada 2020, saat KPK mengusut kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved