Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi
22 Staf BPPD Sidoarjo Bersaksi Soal Pemotongan Insentif, Gus Muhdlor: Silakan Pulang, Kerja Lagi
22 orang saksi dari staf BPPD Sidoarjo, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - 22 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret-nyeret Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Puluhan orang saksi itu, merupakan anak buah Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo yang berstatus terpidana karena sudah divonis penjara atas kasus tersebut.
Kesaksian mereka dikuliti oleh empat orang JPU KPK untuk memastikan jumlah potongan dana insentif yang dialami oleh mereka sendiri. Termasuk mengenai kegunaan uang tersebut, setahu mereka.
Semula JPU KPK Ricky menanyai para saksi secara bersama-sama melalui 10 rentetan pertanyaan awal.
"Apakah para saksi semua pernah mendapatkan potongan insentif?" tanya Ricky kepada para saksi dalam Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (21/10/2024).
Pertanyaan tersebut, mengawali rentetan pertanyaan lanjutan untuk dijawab oleh para saksi secara cepat.
Jawabannya, para saksi membenarkan, bahwa sebagai ASN mereka menerima dana insentif sejak sebelum jabatan Kepala BPPD Sidoarjo belum diemban oleh Ari Suryono.
Kemudian, para saksi mengakui mengalami pemotongan insentif yang diterima setiap triwulannya.
"Pernah (pemotongan). Iya dapat insentif tunjangan (selama zaman Pak Aris) setiap 3 bulan, setiap tahun. Masuk ke rekening masing-masing," jawab para saksi secara bersamaan.
Modus pemotongan tersebut melalui surat 'kitir' yang bertuliskan sedekah. Daftar pemotongan dalam surat kitir tersebut tidak diketahui asalnya dari mana.
"Iya ada (pakai surat 'kitir'). Tidak (diajak menentukan jumlah besaran pemotongan)," tambah para saksi bersamaan.
Namun, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang hasil pemotongan tersebut.
"Tidak tahu. (Laporan resmi tidak resmi atau dari mulut ke mulut) tidak ada," kata para saksi.
Kemudian, di penghujung agenda pemeriksaan tersebut, para saksi memastikan bahwa proses pemotongan insentif itu bukan diartikan sebagai hutang, melainkan sedekah.
"Tidak ada (soal penyebutan atas pemotongan insentif tersebut sebagai hutang)," jelas para saksi bersamaan.
Di lain sisi, beberapa saksi mengaku secara samar-samar mengetahui peruntukan uang hasil pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Salah satunya, saksi Hermadi Listiawan. Ia tidak mengetahui pasti kegunaan uang hasil pemotongan tersebut.
Namun, sebagaimana informasi yang pernah diketahui secara samar-samar. Uang tersebut dipakai untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan kantor dan THR.
"Detail untuk pribadi saya enggak tahu.
Keperluan kantor, makan-makanan, kegiatan THR untuk tambahan kegiatan buat jalan-jalan. Tiket Pak Ari, dan uang makan Pak Ari. Itu pinjam, kalau pesan tiket, nanti diganti. Iya (buat beli oleh-oleh dengan Pak Ari)," ujar saksi Hermadi.
Termasuk saksi Sintya Nur Afrianti. Menurutnya, uang tersebut juga dipakai untuk kegiatan makan-makan.
"Perkiraan uang dipakai makan-makan seluruh pegawai BPPD," ujar Sintya
Namun, seingatnya, antara tahun 2019-2020, terdapat rapat untuk membahas adanya pemotongan isentif dengan istilah penyebutan 'sedekah'.
"Tahun antara 2019 atau 2020, saya diberitahu ada sodakoh. Dipakai untuk menggaji pegawai honorer. Dari Pak Sumbar, sekretaris BPPB (saat itu), tapi pensiun," ungkap Sintya.
Kemudian, giliran Penasihat Hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin yang mencecar para saksi.
"Apakah ada yang pernah dihadapkan pada bupati soal pemotongan itu?"
Jawaban para saksi, "tidak pernah."
Lalu, tiba giliran terdakwa Gus Muhdlor memberikan peninjauan.
Namun, Gus Muhdlor menggunakan kesempatan yang diberi oleh majelis hakim.
"Pernahkah ada yang mengasih uang ke saya?" tanya Gus Muhdlor.
Jawaban para saksi, "tidak pernah."
Kemudian, Gus Muhdlor melanjutkan pertanyaan, "Pernahkah saya masuk ke kantor BPPD Sidoarjo?"
Jawaban para saksi, "tidak pernah."
Lalu berlanjut, Gus Muhdlor bertanya, "Pernahkah anda lihat saya ketemu Siska atau Ari?"
Jawaban para saksi, "tidak pernah."
Dan terakhir, Gus Muhdlor menanyakan, apakah praktik pemotongan insentif tersebut terjadi sejak sebelum dirinya menjabat.
"Apakah kasus ini dulu pernah terjadi sebelum zaman saya?"
"Sebelumnya (juga ada sudah ada)," jawab para saksi.
Mendengar jawab para saksi semacam itu, Gus Muhdlor mengaku lega dan berkelakar untuk meminta para saksi kembali pulang dari kantor pengadilan untuk kembali bekerja.
"Sudah clear ya. Silakan pulang kerja lagi. Jangan belok-belok," ucapnya.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.
Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp 2,309 miliar sejak tahun 2005.
Pusaran tindak rasuah Bupati Sidoarjo berlanjut, ketika Saiful Ilah yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 juga terjerat korupsi pada 2020, saat KPK mengusut kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.
Running News
TribunBreakingNews
breaking news
Sidoarjo
Gus Muhdlor korupsi
pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo
korupsi
BPPD Sidoarjo
Ari Suryono
Jawa Timur
Jatim
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Dianggap Bikin Maju Sidoarjo, Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK |
![]() |
---|
469 Lembar Nota Pembelaan untuk Gus Mudhlor, Tapi Dakwaan Jaksa KPK Tak Berubah |
![]() |
---|
Usai Pledoi, Gus Muhdlor Tetap Dituduh Terima Dana dari Nyunat Insentif ASN Sidoarjo |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Gus Muhdlor, Jaksa: Tiap Bulan Terima Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Tim Pengacara Gus Muhdlor Siapkan Tiga Saksi Jelang Sidang Lanjutan Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.