Pembunuhan Vina Cirebon

Rekam Jejak Jenderal Bintang 3 yang Sebut Iptu Rudiana Luar Biasa Soal DPO Kasus Vina Cirebon

Pernyataan seorang purnawirawan jenderal bintang 3 Polri terkait kelakuan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon ramai jadi sorotan.

kolase instagram
Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menyentil Propam Polri untuk tidak terus melindungi Iptu Rudiana. 

SURYA.co.id - Pernyataan seorang purnawirawan jenderal bintang 3 Polri terkait kelakuan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon ramai jadi sorotan.

Pensiunan jenderal tersebut menyebut Iptu Rudiana luar biasa karena mampu melewati 6 pangkat di atasnya saat membawa kasus Vina Cirebon ini ke Polda Jabar.

Iptu Rudiana bahkan punya peran dalam penetapan 3 daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon

Purnawirawan jenderal bintang 3 tersebut adalah Komjen (purn) Oegroseno.

Menurut Oegroseno, laporan Iptu Rudiana seolah-olah dia melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut, padahal itu keterangan palsu. 

Baca juga: Jenderal Bintang 3 Sebut Iptu Rudiana Luar Biasa Soal DPO Kasus Vina, Bisa Lewati 6 Pangkat di Atas

"Dia pangkat Aiptu, bisa menangkap 8 tersangka dan 3 DPO. Melalui proses sampai ke Polda. Bayangin seorang Aiptu ke polda melewati Ipda, Iptu, AKP, Kompol, AKBP, Kombes. Enam pangkat bisa dilewati seorang Aiptu, kan luar biasa," sindir purnawirawan jenderal bintang 3. 

Apakah Iptu Rudiana seizin Kasat Serse?

Menurut Oegro, kalau izin seharusnya kasus ini diambilalih Kasat Serse.

"Kalau Kasat Serse izinkan tapi tidak diambilalih, diserahkan Aiptu itu kesalahan fatal. Harusnya ditangani kasat serse," katanya. 

Oegroseno melihat, penentuan DPO di kasus Vina ini terlalu pagi karena belum dibuktikan peristiwanya dan alat bukti serta peran-peran pelakunya. 

Seperti diketahui, di kasus Vina ini, dari 8 tersangka yang akhirnya menjadi terpidana semua berperan sebagai pembantu, sementara peran utama adalah 3 DPO tersebut. 

"Kalau DPO peran utama, 8 yang ada ditahan dahulu, 3 dicari. Jangan dibikin DPO dahulu," katanya.

Menurut Oegro, DPO itu baru dibuat sebagai upaya terakhir, ketika proses pencarian memang tidak membuatkan hasil dan jaksa sudah menyatakan berkas lengkap alias P21. 

Baca juga: 300 Anak Yatim Doakan PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan, Titin: Mereka Bukan Pembunuh

Namun, di kasus Vina ini justru sebaliknya, DPO sudah ditulis dari awal sejak Iptu Rudiana melapor. 

Lantas, siapa sebenarnya Oegroseno?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved