Pembunuhan Vina Cirebon
Komnas HAM Pastikan Ada 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Anak Buah Iptu Rudiana Disanksi Ini
Komnas HAM akhirnya bersuara terkait polemik kasus Vina Cirebon yang kini menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
SURYA.CO.ID - Komnas HAM akhirnya bersuara terkait polemik kasus Vina Cirebon yang kini menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Komnas HAM memastikan ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon ini.
Yakni, pelanggaran hak atas bantuan hukum, hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusia, serta pelanggaran prosedur proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.
Kesimpulan ini didapatkan setelah Komnas HAM melakukan tinjauan lapangan, meminta keterangan para terpidana dan saksi-saksi dari kasus ini.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengakui pihaknya menerima pengaduan dari keluarga terpidana kasus Vina pada 2016 silam, serta pengaduan dari keluarga Vina dan Saka Tatal berikut kuasa hukumnya pada akhir Mei 2024.
Baca juga: Tak Gentar Disomasi Elza Syarief, Titin Malah Lakukan Ini agar PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan
Pengaduan pertama pada September tahun 2016 terkait dugaan terbatasnya bantuan hukum kepada para tersangka.
Pada Februari 2017 Komnas lalu mengirimkan surat ke bid Propam Polda Jabar terkait laporan tersebut.
"Kami sudah sudah konfirmasi ke bid propam Polda Jabar dan unit propam di Polresta Cirebon Kota," katanya.
Komnas HAM juga melakukan pemantauan pada 2017 sampai awal Agustus.
Hasilnya, adanya dugaan penyiksaan Ketika proses penangkapan, dan penyelidikan serta menjalani penahanan di Polres Cirebon pada akhir Agustus sampai awal September.
Terkait hal ini, Bid Propam Polda Jabar menggelar sidang kode etik terhadap tiga orang, yakni anggota unit narkoba anak buah Iptu Rudiana yang menangkap tersangka, lalu penyidik dan petugas tahanan.
"Berdasarkan keputusan sidang etik bid propam, ada pemukulan saat penangkapan. Salah satu anggota unit narkoba (anak buah Iptu Rudiana) sudah diputus kode etik pada April 2017," sebut Parulian.
Sementara penyidik disanksi bersalah karena ada pelanggaran prosedur para tersangka tidak didampingi advokat pada proses awal penyidikan di Polres Cirebon.
Sementara petugas tahanan diduga melakukan kekerasan.
Lalu apa sanksi bagi mereka?
Ternyata menurut Parulian, sanksi buat mereka hanya teguran tertulis.
"Kami belum dapatkan salinan putusan resmi, baru amar putusannya," aku Parulian.
Pada akhir Mei 2024, Komnas HAM kembali mendapat pengaduan dari keluarga Vina, Saka Tatal dan kuasa hukumnya.
"Kami melakukan tinjauan lapanagn ke Cirebon, dan permintaan keterangan para terpidana. Kami ke lokasi penahanan mereka. Di Rutan Kebonwaru dan Lapas Banceuy," terangnya.
Komnas HAM memastikan ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon ini, yakni pelanggaran hak atas bantuan hukum, hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusia, serta pelanggaran prosedur proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.
Diakui Parulian, nama-nama yang diduga melakukan pelanggaran itu adalah nama-nama yang selama ini beredar di media.
Atas temuan itu, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi ke Kapolri lewat Irwasum pekan ini.
Selain itu, Komnas HAM juga sudah berkoordinasi dengan LPSK dan memberikan rekomendasi ke Kanwil Kumham Jawa Barat untuk proses tahanan.
"Kami memastikan agar hak-hak terpidana untuk menerima akses bantuan hukum dan akses keluarga," tegasnya.
Komnas HAM Dipertanyakan
Sebelumnya, kesungguhan Komnas HAM dalam menanganan kasus Vina Cirebon sempat dipertanyakan.
Hal ini setelah diungkap kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (25/9/2024).
Titin mengaku pernah melaporkan kasus Vina ke Komnas HAM pada 2016 silam.
Namun, laporan yang dilayangkan kuasa hukum bersama keluarga terpidana itu baru direspons empat bulan kemudian.
Itu pun, Komnas HAM tidak menerjunkan tim ke Cirebon, hanya mengirimkan surat ke Polda Jabar untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
Dijelaskan Titin, sebelum melapor Komnas HAM, dia bersama keluarga para terpidana (saat itu masih tersangka), mendatangi Propam Polda Jabar pada 7 September 2016 untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami tersangka.
Baca juga: Yakin Iptu Rudiana Ajukan Klaim Asuransi Kecelakaan Kasus Vina, Titin Prialianti: Cair Rp 12,5 Juta
Hal itu dilakukan karena orangtua khawatir kondisi tersangka setelah beredar foto-foto mereka babak belur diduga dianiaya penyidik kasus Vina.
Namun laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar.
"Tidak sama sekali, karena saya tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari Propam," kata Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (25/9/2024).
Titin juga mengaku tidak pernah diperiksa Propam atau dikirimi surat terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Karena hal itu, akhirnya pada tanggal 13 September 2016, dia bersama keluarga tersangka mendatangi Komnas HAM.
Pengaduan ke komnas HAM ini lebih rinci karena juga melampirkan foto-foto tersanga yang diduga dianiaya juga disebutkan usia Saka Tatal yang masih anak, serta adanya penangkapan yang tidak sesuai prosedur.
Namun, surat itu tak langsung direspons Komnas HAM.
Komnas HAM baru mengirimkan surat ke Polda Jabar pada tanggal 7 Januari 2017 atau empat bulan setelah pengaduan Titin dibuat.
Surat itu berisi permintaan Komnas HAM agar laporan Titin segera diklarifikasi.
"Saya masih punya dokumennya semua," tegas Titin.
Menanggapi pengakuan Titin ini, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan, fakta ini akan menyebabkan masyarakat tidak percaya lagi pada institusi resmi.
"Komnas HAM dilapori tidak ada respek. Polri juga begitu. Akhirnya penyidikan 2016 hasilnya dipetik sekarang. Semua terpidana, saksi, menarik keterangannya. Terbukti, perkara ini pondasi sangat lemah, yakni berdasarkan keterangan saksi dan bertentangan. Dan penagkuan tersangka, yang "didapat dari cara-cara tidak benar, dilandasi dengan penyiksaan," kritik Susno.
Susno fakta ini sangat memalukan dan berharap kasus Vina ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang lagi.
"Kalau saya 1000 persen, 8 terpuidana itu bukan pelaku yang didakwakan. Dan peristiwa pembunuhan itu tidak ada, yang ada persitiwa kecelakaan lalu lintas tunggal. Ini memalukan sekali, peristiwanya tidak ada, tapi tersangkanya ada," tukas Susno. .
Sudirman Akui Disuruh Iptu Rudiana

Di kesempatan yang lain, Titin mengungkap fakta terbaru kasus Vina Cirebon.
Dikatakan Titin, terpidana Sudirman sudah mengaku disuruh Iptu Rudiana untuk menjaring Rivaldy alias Ucil dalam kasus Vina Cirebon.
Menurut Titin, sejak awal, di tingkat penyidik seolah-olah Sudirman itu yang menciptakan atau menyebut nama-nama terpidana termasuk 3 DPO.
Padahal, Sudirman ketika diajak komunikasi dengan baik, dengan bahasa tidak seperti orang dewasa, dia mengungkap hal yang sesungguhnya.
"Saya tanya, kalau DPO dia tahu darimana? Katanya: Saya kan cuma disuruh polisi buk," ungkap Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (25/9/2024).
Sudirman mengaku disuruh vngomong kenal dengan Pegi, Andika dan Dani.
Namun, saat ditanya apakah dia mengenal orang-orang itu, Sudirman mengelaknya.
"Kalau bicara 3 DPO, dia juga bingung karena dia tidah paham bahasa itu. Dia dimanfaatkan betul, karena dia paling nurut," katanya.
Apalagi, hal itu dilakukan dalam kondisi dia diintimidasi sehingga membuatnya akan melakukan apapun.
"Dia tidak berpikir akibat dari apa yang dia katakan. Kalau permintaan dipenuhi dampaknya seperti apa bagi orang lain," katanya.
Lalu, siapa yang menyuruh Sudirman?
Sudirman sudah menyebutkan nama yang meminta dia menemui diajak Rivaldy di Polsek Cirebon Utara Barat.
"Dia bilang: bapak rudiana menyuruh saya menunjuk itu namanya andika, orangnya pakai tatoo," ungkap Titin.
Lalu, saat di Polda, Sudirman juga kembali menyebut nama Rudiana.
"Jadi dia nyebut nama itu mbak. Bapak rudiana bilang, kamu kan pelakunya waktu di Polda Jabar setelah Pegi tertangkap. Dia sempat berkomunikasikan itu ke saya, waktu saya temui di Banjay," ungkap Titin.
Apakah sekarang Sudirman bisa mengingat wajah Iptu Rudiana?
Dikatakan Titin, kemungkinan sekarang Sudirman sudah bisa mengingatnya setelah kembali ke Lapas Cirebon dan bertemu dengan para terpidana lainnya.
"Kemungkinan teman-teman yang lain mampu merekonstruksi apa yang terjadi. Berkomunikasi dengan baik, dengan Sudirman," katanya.
Komnas HAM
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Parulian Sihombing
Pelanggaran HAM Kasus Vina
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.