Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Iptu Rudiana Ajukan Klaim Asuransi Kecelakaan Kasus Vina, Titin Prialianti: Cair Rp 12,5 Juta

Pernyataan Titin Prialianti mengenai Iptu Rudiana pernah mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja atas kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya, Muhammad

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
Titin Prialianti mengungkap klaim asuransi Jasa Raharja yang diajukan Iptu Rudiana usai Eky tewas kecelakaan. 

SURYA.CO.ID - Pernyataan Titin Prialianti mengenai Iptu Rudiana pernah mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja atas kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya, Muhammad Rizky alias Eky diulangi di persidangan.  

Hadir sebagai saksi fakta di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina CIrebon pada Rabu (25/9/2024), Titin Prialianti bahkan membeber nilai asuransi yang diterima Iptu Rudiana

Dikatakna, klaim asuransi itu diajukan orangtua Eky (Iptu Rudiana) pada 29 Agustus 2016, atau dua hari setelah Eky dan Vina tewas kecelakaan. 

"Waktu itu kan kecelakan tunggal.  Karena anggota TNI dan polri, walaupun kecelakaan tunggal, mendapatkan penggantian. Nilainya hanya separuh," katanya. 

Informasi yang diterima Titin, pengajuan asuransi Jasa Raharja itu telah disetujui alias di acc. 

Baca juga: Titin Prialianti: Iptu Rudiana Pernah Ajukan Asuransi Usai Eky Kecelakaan, Mengapa Sebut Pembunuhan?

"Informasinya cair Rp 12,5 juta," ungkapnya. 

Namun, karena pada tanggal 31 Agustus 2016 dini hari ada informasi mengenai kesurupan yang mengatakan itu pembunuhan dan pemerkosaan, klaim asuransi itu dibatalkan.   

"Berubahnya konstruksi kecelakaan itu setelah adanya rekaman kesurupanny Linda. Tapi waktu itu tidaks ebutkan namanya LInda.  Hanya disebutkan temannya korban Vina. Orangtua Vina meyakini kesurupan, karena memberikan hasil rekaman itu ke anggota kepolisian," tegas Titin dalam sidang yang dipimpin hakim Arie Ferdian. 

Sebelumnya, dalam video yang diunggah di channel youtube-nya, Titin juga mengungkap mengenai asuransi Jasa Raharja yang diajukan Iptu Rudiana

Titin menyebut asuransi Jasa Rahardja itu dibatalkan setelah satu bulan. 

Titin mengklaim pernyataannya ini benar dan sesuai fakta. 

"Bisa konfirmasi ke Kapolri atau pihak kepolisian. Karena ketika mau mengajukan Jasa Rahardja kan harus ada laporan polisi. Atau ke karyawan Rasa Raharja nya, masih aktif bisa dikonfirmasi," kata Titin.

Titin berharap pihak kepolisian bisa membuka fakta ini. 

"Kelihatannya sudab terkonfirmasi, gak mungkin informasi sebesar ini tdk terkonfirmasi," katanya.  

Intinya, kata Titin dari  penelisuran ayah korban meyakini kevelakaan karena pernah mengurus pengajuan permohonan Jsa Raharja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved