Pembunuhan Vina Cirebon

Komnas HAM Pastikan Ada 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Anak Buah Iptu Rudiana Disanksi Ini

Komnas HAM akhirnya bersuara terkait polemik kasus Vina Cirebon yang kini menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. 

Editor: Musahadah
kolase youtube fristian griec media official/kompas TV
Komnas HAM menemukan ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon. Ini kata Komisioner Komnas HAM Parulian Sihombing. 

Ternyata menurut Parulian, sanksi buat mereka hanya teguran tertulis. 

"Kami belum dapatkan salinan putusan resmi, baru amar putusannya," aku Parulian. 

Pada akhir Mei 2024, Komnas HAM kembali mendapat pengaduan dari keluarga Vina, Saka Tatal dan kuasa hukumnya. 

"Kami melakukan tinjauan lapanagn ke Cirebon, dan permintaan keterangan para terpidana.  Kami ke lokasi penahanan mereka. Di Rutan Kebonwaru dan Lapas Banceuy," terangnya. 

Komnas HAM memastikan ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon ini, yakni pelanggaran hak atas bantuan hukum, hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusia, serta pelanggaran prosedur proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.

Diakui Parulian, nama-nama yang diduga melakukan pelanggaran itu adalah nama-nama yang selama ini beredar di media. 

Atas temuan itu, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi ke Kapolri lewat Irwasum pekan ini. 

Selain itu, Komnas HAM juga sudah berkoordinasi dengan LPSK dan memberikan rekomendasi ke Kanwil Kumham Jawa Barat untuk proses tahanan.

"Kami memastikan agar hak-hak terpidana untuk menerima akses bantuan hukum dan akses keluarga," tegasnya. 

Komnas HAM Dipertanyakan

Sebelumnya, kesungguhan Komnas HAM dalam menanganan kasus Vina Cirebon sempat dipertanyakan. 

Hal ini setelah  diungkap kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (25/9/2024). 

Titin mengaku pernah melaporkan kasus Vina ke Komnas HAM pada 2016 silam. 

Namun, laporan yang dilayangkan kuasa hukum bersama keluarga terpidana itu baru direspons empat bulan kemudian. 

Itu pun, Komnas HAM  tidak menerjunkan tim ke Cirebon, hanya mengirimkan surat ke Polda Jabar untuk mengklarifikasi laporan tersebut. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved