Pembunuhan Vina Cirebon

Komnas HAM Pastikan Ada 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Anak Buah Iptu Rudiana Disanksi Ini

Komnas HAM akhirnya bersuara terkait polemik kasus Vina Cirebon yang kini menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. 

Editor: Musahadah
kolase youtube fristian griec media official/kompas TV
Komnas HAM menemukan ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon. Ini kata Komisioner Komnas HAM Parulian Sihombing. 

Dijelaskan Titin, sebelum melapor Komnas HAM, dia bersama keluarga para terpidana (saat itu masih tersangka), mendatangi Propam Polda Jabar pada 7 September 2016 untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami tersangka. 

Baca juga: Yakin Iptu Rudiana Ajukan Klaim Asuransi Kecelakaan Kasus Vina, Titin Prialianti: Cair Rp 12,5 Juta

Hal itu dilakukan karena orangtua khawatir kondisi tersangka setelah beredar foto-foto mereka babak belur diduga dianiaya penyidik kasus Vina. 

Namun laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar. 

"Tidak sama sekali, karena saya tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari Propam," kata Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (25/9/2024).

Titin juga mengaku tidak pernah diperiksa Propam atau dikirimi surat terkait tindak lanjut laporan tersebut.   

Karena hal itu, akhirnya pada tanggal 13 September 2016, dia bersama keluarga tersangka mendatangi Komnas HAM

Pengaduan ke komnas HAM ini lebih rinci karena juga melampirkan foto-foto tersanga yang diduga dianiaya juga disebutkan usia Saka Tatal yang masih anak, serta adanya penangkapan yang tidak sesuai prosedur.

Namun, surat itu tak langsung direspons Komnas HAM

Komnas HAM baru mengirimkan surat ke Polda Jabar pada tanggal 7 Januari 2017 atau empat bulan setelah pengaduan Titin dibuat.

Surat itu berisi permintaan Komnas HAM agar laporan Titin segera diklarifikasi. 

"Saya masih punya dokumennya semua," tegas Titin. 

Menanggapi pengakuan Titin ini, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan, fakta ini akan menyebabkan masyarakat tidak percaya lagi pada institusi resmi. 

"Komnas HAM dilapori tidak ada respek. Polri juga begitu.  Akhirnya penyidikan 2016 hasilnya dipetik sekarang. Semua terpidana, saksi, menarik keterangannya. Terbukti, perkara ini pondasi sangat lemah, yakni berdasarkan keterangan saksi dan bertentangan. Dan penagkuan tersangka, yang "didapat dari cara-cara tidak benar, dilandasi dengan penyiksaan," kritik Susno. 

Susno fakta ini sangat memalukan dan berharap kasus Vina ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang lagi. 

"Kalau saya 1000 persen, 8 terpuidana itu bukan pelaku yang didakwakan. Dan peristiwa pembunuhan itu tidak ada, yang ada persitiwa kecelakaan lalu lintas tunggal.  Ini memalukan sekali, peristiwanya tidak ada, tapi tersangkanya ada," tukas Susno. .

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved