Pembunuhan Vina Cirebon

Balasan Menohok Ahli Hukum yang Dituding Elza Syarief Tidak Netral di Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Ahli hukum Pidana Azmi Syahputra membalas tudingan Elza Syahputra bahwa dia tidak netral saat sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv
Azmi Syahputra membalas tudingan Elza Syarief yang menyebut dia tidak netral di sidang PK terpidana kasus Vina. 

SURYA.CO.ID - Pernyataan kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief yang menyebut ahli hukum pidana Azmi Syahputra tidak netral saat memberikan keterangan di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, akhirnya berbalas. 

Seperti diketahui, dalam sidang PK yang diajukan terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, Azmi Syahputra mengupas habis isi putusan tahun 2017 hingga berita acara pemeriksaan (BAP). 

Azmi juga membongkar proses penyelidikan hingga kasasi serta membongkar semua kejanggalan termasuk perbedaan kesaksian antara Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto. 

Hal ini lah yang dinilai Elza Syarief tidak netral. 

Terkait hal ini, Azmi Syahputra  beralasan, sebagai ahli yang disumpah dia tentu akan menerangkan sesuai keilmuannya. 

Baca juga: Giliran Ahli Pidana Dicacat Elza Syarief, Disebut Tak Netral saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Karena di sini dia dihadapkan pada berkas dan diberikan BAP hingga putusan, mau tidak mau dia pun harus menelaah sesuai keilmuannya. 

"Darimana letak krusial-krusial dari peristiwa-perisitwa ini. Biasanyaa kita tandai dari peristiwa pintu masuknya. Locusnya bagaimana, waktunya bagaimana," kata Azmi dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (11/10/2024). 

Disinggung tentang tudingan Elza bahwa dia netral, Azmi langsung membantahnya. 

"Ini sangat netral banget, karena yang mau dicari keadilan. Jadi kita tidak bisa hanya normatifnya saja  dong, kita dihadapkan pada faktanya," tegasnya.

Azmi mengaku dalam sidang PK itu dia menjalankan perintah undang-undang, bahwa setiap orang yang melihat, mendengar, menyaksikan ada sesuatu, maka dia harus menyampaikannya.

"Ini kita lihat ada sesuatu tidak tepat dalam kasus ini," tegas dosen Ilmu Hukum, Universitas Trisakti . 

Azmi menilai wajar kalau Elza berpendapat demikian. 

"Tapi, Lagi-lagi itu dalam hal upaya hukum yang biasa. Tapi lihat kasus ini Peninjauan Kembali, upaya yang luar biasa," tegasnya. 

Dia pun mengilustrasikan perkara ini sebagai sebuah gedung yang kokoh.

Gedung ini adalah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dan putusan ini lah yang mencoba direkonstruksi dengan proses PK. 

Karena itu harus ditelusuri dari bawah, mulai pintu masuk penyelidikan untuk melihat pelanggaran hukumnya di titik mana, apakah penyelidikan  tingkat kepolisian, penuntutan hingga kasasi. 

"Karena dia sistem, mau tidak mau, kita ajukan upaya dosis maksimal, dalam hal ini PK. Ya dibongkar dari bawah untuk menemukan dimana sih letak kekeliruan-kekeliruan atau pelanggaran-pelanggaran hukumnya," tegasnya. 

Di tayangan yang sama, mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menilai apa yang dilakukan Azmi sudah tepat.

"Bukan boleh, tapi harus. Karena yang ditinjau itu perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Beliau profesor ahli hukum pidana. Silakan ditinjau kasus Sudirman, sesuai keahlian dalam kepakaran hukum pidana mulai penyidikan, penuntutan, banding, kasasi hingga PK. Menurut ahli, dimana kekeliruan," kata Susno. 

Menurut Susno hal itu yang benar, dibandingkan ahli memberikan pandangan hukum dari contoh-contoh kasus lain. 

"Kalau contoh-contoh ke kasus lain, ya tidak fokus. itu namanya tidak memberikan pandangan," katanya. 

Dikatakan Susno, pernyataan Elza itu hanya diperuntukkan untuk sidang di tahap awal. 

Sementara sidang terpidana kasus Vina ini adalah upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali. 

"Yang disidangkan perkaranya yang sudah inkrah, jadi ditinjau dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, menurut ahli beres gak. Ternyata dionceki (dikupas) banyak ketidakberesannya," ujar Susno. 

Tudingan Elza Syarief

Sebelumnya, Elza Syarief menyebut Azmi Syahputra, ahli hukum Pidana yang dihadirkan di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, tidak netral. 

Hal itu dikatakan Elza setelah mengetahui Azmi membongkar kejanggalan dari kesaksian Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (4/10/2024).

Menurut Elza, apa yang diungkapkan Azmi Syahputra di sidang PK itu telah menyalahi aturan. 

Menurutnya, seorang ahli hukum yang dihadirkan di sidang harusnya bersifat netral dan tidak membahas pada kasusnya secara langsung. 

Ahli harus membahas dengan perumpamaan-perumpamaan.

Baca juga: Diserang Elza Syarief di Kasus Vina, Dedi Mulyadi Justru Didukung Puluhan Ribu Advokat di Pilkada

"Saya juga bingung, ini kok ahli langsung berpendapat pada kasusnya. Dia tidak netral," tuding Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV. 

Dikatakan Elza, ahli hukum harus menjelaskan pandangannya secara hukum, bukan membahas detail peran dari Aep dan Rudiana. 

"Memang itu janggal, seorang ahli hukum, bicara langsung pada case. Sedangkan dia harus netral, tidak case, tapi hukum," katanya. 

"Dia tidak bisa langsung pada kasus, apalabi baca BAP. Dia harus bicara masalah hukumnya, dimana ada pelanggaran.  Dia bicara BAP, itu keterangan tidak netral," imbuhnya.  

Meski begitu, Elza menyerahkan hal itu kepada Mahkamah Agung yang akan menilai PK tersebut.  

Azmi Syahputra saat menjadi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, pada Jumat (4/10/2024).
Azmi Syahputra saat menjadi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, pada Jumat (4/10/2024). (kolase nusantara tv)

Sebelumnya, saat memberikan kesaksiannya, Ahli Syahputra membongkar kejanggalan-kejanggalan di putusan kasus Vina Cirebon

Salah satunya, terkait kesaksian Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto yang sebelumnya menjadi kunci kasus Vina Cirebon.

Hasil analisis yang dilakukan ahli hukum pidana, Azmi Syahputra dalam putusan lengkap terpidana, terungkap ada keterangan yang tidak sinkron antara Aep, Dede dan Iptu Rudiana. 

Diterangkan Azmi, dari putusan terungkap,  yang paling aktif adalah Iptu Rudiana karena dia yang bergerak mencari informasi kasus ini pada tanggal 31 Agustus 2016 sejak pukul 10.00 WIB. 

Pada pukul 14.00 Iptu Rudiana bertemu dengan Aep dan Dede di show room.

Baca juga: Beda Keterangan Iptu Rudiana di BAP dan di Sidang Dibongkar Ahli Pidana: Tahu DPO Fiktif Sejak Awal

Dua jam kemudian, dia mendapat telpon dari Aep tentang keberadaan para terpidana. 

Setelah itu, dia lakukan tindakan-tindakan hingga akhirnya membuat laporan polisi pukul 18.00 WIB. 

"Anehnya dalam berkas perkara yang mengkomunikasikan adalah Aep. Tapi Aep diperiksa belakangan. 
Padahal yang kontak pertama adalah Aep ,orang yang paling tahu, yang juga mungkin bersinggung dengan peristiwa malam itu, karena Aep yang ngajak," terang Azmi dalam sidang PK yang digelar Jumat (4/10/2024). 

Dalam keterangannya, Aep dan juga mengungkap data berbeda mengenai jumlah gerombolan pemuda yang dilihat di malam kejadian.   

"Yang satu mengatakan 5  orang, lainnya 8 orang. Bagaiamana mungkin dalam satu peristiwa dalam satu titik di warung madura, ada orang berbeda," katanya. 

Lebih aneh lagi, tiba-tiba hal itu didesaiikan kembali oleh Iptu Rudiana  menjadi 11 orang. 

"How come (bagaimana bisa), sedangkan dia tidak melihat kejadian tersebut" 

"Disini dilihat by design perkara ini," tegas Azmi. 

Kejanggalan lain, baik Aep dan Dede memberikan keterangan berbeda terkait jumlah motor di lokasi kejadian.

Ada yang mengatakan 5, 1 hingga 8 motor. 

Dan anehnya, jaksa dalam surat dakwaan menuliskan ada kendaraan Vario yang tidak disebutkan oleh saksi, Aep, dede dan lainnya. 

"Dariamna diangkat itu yang mulia? Tidak ada satu keterangan. Betapa tidak teliti dan cermatnya," kritik Azmi. 

Azmi juga melihat kejanggalan di putusan Pengadilan Tinggi (PT) dimana dalam pertimbangannya menulis berdasarkan surat kejaksaan Kota Bekasi, bukan kejaksaan negeri Cirebon.

"How come pengadilan tinggi bisa jebol seperti ini," seru Azmi.  

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved